Senin 09 Jul 2018 16:23 WIB

Daftar Tunggu Haji di Tasikmalaya Capai 17 Tahun

Warga yang daftar haji tahun ini baru akan berangkat pada 2035 nanti.

Rep: Rizky Suryandika/ Red: Agung Sasongko
Daftar Haji
Foto: Dok. Republika
Daftar Haji

IHRAM.CO.ID,  TASIKMALAYA -- Daftar antrean warga yang ingin menunaikan ibadah haji di Kota Tasikmalaya terus memanjang seiring pertumbuhan jumlah penduduk. Hingga saat ini, daftar tunggu di Kota Santri sudah mencapai 17 tahun. Alhasil, warga yang daftar haji tahun ini baru akan berangkat pada 2035 nanti.

Penyusun Bahan Pendaftaran dan Pembatalan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tasik, Asep Marwan menyampaikan daftar tunggu haji di Kota Tasik ialah salah satu yang terpanjang daripada daerah lainnya di Jawa Barat. Selain Kota Tasik, tambah dia, ada dua daerah lain di Jabar dengan daftar tunggu haji panjang, yaitu Kota Bandung dan Depok.

"Daftar tunggu haji di kota penjang karena biasanya karakter di wilayah perkotaan seperti itu. Artinya sudah cukup banyak kelompok masyarakat yang mampu secara ekonomi melaksanakan ibadah haji," katanya pada wartawan, Senin (9/7).

Ia menyebut kuota jamaah haji di Kota Tasik saat ini hanya 654 orang per tahunnya. Menurutnya, jumlah itu sudah ideal bila merujuk kalkulasi rasio ideal jumlah jamaah haji di suatu daerah yang dibandingkan dengan total populasi penduduk Muslim.

"Penentuan kuota itu sudah ada rumusnya. Biasanya berdasarkan perbandingan jumlah penduduk Muslim dengan jumlah pendaftar. Idealnya 1:1.000. Satu haji dari 1.000 penduduk muslim di daerah. Kebetulan di Tasik kecil jumlah penduduknya, sementara animo masyarakat tinggi, terutama di wilayah perkotaan. Jadi jumlah kuotanya sudah ideal," ujarnya.

Sebagai solusi dari Kemenag, kata dia telah ada rencana perombakan jumlah kuota jamaah setiap dua tahun sekali guna mencegah daftar antrean terlalu panjang. Pembenahan kuota haji dua tahunan tersebut, sambung dia, juga akan dilakukan pada 2019. Kemenag sekaligus pula membatasi supaya jemaah yang telah berhaji tidak mendaftar kembali dalam rentang waktu tertentu.

"Pembatasan bagi jemaah haji untuk daftar haji kembali berlaku 10 tahun. Jadi, kalau ada yang sudah berangkat haji tahun ini, misalnya, kalau dia ingin mendaftar lagi, harus menunggu minimal 10 tahun. Ini sudah by sistem. Yang ngakunya belum haji, tapi ternyata sudah, bisa dilacak," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement