Sabtu 14 Jul 2018 22:28 WIB

Penyelenggara Haji Khusus akan Ditindak Tegas Bila tak Taat

Pemerintah bertugas memastikan jamaah menerima layanan yang seharusnya mereka dapat.

Rep: Novita Intan/ Red: Ani Nursalikah
Jamaah haji khusus.
Foto: Ist
Jamaah haji khusus.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) meminta petugas pengawas pelaksanaan ibadah haji khusus bertindak tegas bila menemukan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tidak taat. Hal ini untuk memastikan jamaah haji khusus memperoleh layanan yang sesuai standar pelayanan minimal.

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemenag Mulyo Widodo, mengatakan terdapat empat target pengawasan. Pertama, terlaksananya program yang disampaikan PIHK. Target kedua, meningkatnya pelayanan.

Dengan pengawasan yang ketat, Widodo berharap PIHK dapat memberikan standar pelayanan minimal (SPM) pada jamaah haji khusus. “Ke depan setelah SPM tercapai, pelayanan pun diharapkan akan meningkat. Pelayanan terhadap jamaah itu mutlak untuk terus dilakukan perbaikan,” ujarnya dalam keterangan tulis, Sabtu (14/7).

Perbaikan layanan ini yang diharapkan Kemenag dapat mendorong tercapainya target ketiga dalam pengawasan, yakni perbaikan kualitas. Widodo menambahkan peningkatan kualitas ini termasuk di dalamnya bimbingan dan pembinaan ibadah haji.

“Tak hanya mendapatkan pelayanan minimal, jamaah diharapkan dapat memperoleh pelayanan yang jauh berkualitas,” ujar Widodo.

Adapun target terakhir dari pengawasan yang dilaksanakan adalah tercapainya kepuasan jamaah haji khusus. Pelaksanaan operasional haji khusus dilaksanakan bukan oleh pemerintah, melainkan menjadi tanggung jawab PIHK.

Namun, bukan berarti pemerintah lepas tangan terhadap pengelolaan tersebut. “Pemerintah bertugas memastikan jamaah menerima layanan yang seharusnya mereka dapat. Oleh karena itu, pengawasan dilaksanakan. Jangan segan-segan tanyakan, dan catat. Apalagi kalau menemukan ada ketidaksesuaian paket yang diterima jamaah dengan kontrak yang telah disepakati PIHK,” kata Widodo.

Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK Iwan Dartiwan menjelaskan hingga 9 Juli 2018, dari 17 ribu kuota jamaah haji khusus, tercatat sudah 16.219 jamaah haji khusus yang melakukan pelunasan. “Kesemuanya akan dilayani 158 PIHK. Perkiraan jamaah haji khusus akan mulai diberangkatkan pada 29 Juli 2018,” kata Iwan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement