Kamis 02 Aug 2018 08:25 WIB

Arab Saudi Perketat Penjagaan Antisipasi Jamaah Haji Ilegal

Arab Saudi akan menjatuhkan sanksi bagi pembawa jamaah haji ilegal.

Red: Nur Aini
Jamaah haji mulai memenuhi Masjid Nabawi, Kamis (19/7).
Foto: Republika/Fitriyan Zamzami
Jamaah haji mulai memenuhi Masjid Nabawi, Kamis (19/7).

IHRAM.CO.ID,  MAKKAH -- Pemerintah Arab Saudi memperketat penjagaan di sejumlah titik perlintasan menuju Kota Makkah menjelang pelaksanaan ibadah haji, yakni hari Wukuf di Arafah pada 9 Dzulhijjah atau diperkirakan jatuh pada 20 Agustus 2018.

Keterangan tertulis Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah yang dikirim ke Jakarta, Kamis (2/8) menyebutkan Direktorat Jenderal Imigrasi Arab Saudi (Jawazat) telah membentuk pasukan khusus yang bekerja 24 jam untuk menindak tegas di tempat para pengendara yang mengangkut jemaah calon haji (JCH) yang tidak memiliki izin haji (tasrekh). Mengutip harian Saudi Gazette dan Arab News yang terbit 30 Juli tersebut, Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, mengingatkan masyarakat Indonesia yang berada di Arab Saudi agar memperhatikan secara serius peringatan itu.

Pengendara yang kedapatan mengangkut calhaj tidak berizin akan mendapatkan sanksi. Sanksi untuk pelanggaran pertama, yakni kurungan (hukuman penjara) 15 hari, ditambah 10 ribu riyal (Rp 36 juta) untuk setiap penumpang yang diangkut serta kemungkinan kendaraan disita. Ditambah lagi akan dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi jika yang melanggar berwarga negara asing (mukimin/ekspatriat).

Bagi pelanggar untuk kedua kalinya akan diberlakukan kurungan selama dua bulan penjara, ditambah 25 ribu riyal (Rp 90 juta), untuk setiap penumpang yang diangkut serta kemungkinan kendaraan disita. Pelanggar juga akan dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi jika berwarga negara asing (mukimin/ekspatriat).

Bagi pelanggar untuk ketiga kalinya, maka pengendara akan dijatuhi kurungan selama enam bulan penjara, denda 50 ribu riyal (Rp 180 juta), untuk setiap penumpang yang diangkut, serta kemungkinan kendaraan disita. Pelanggar juga dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi jika berwarga negara asing (mukimin/ekspatriat).

Jawazat mengimbau masyarakat, baik warga Saudi atau warga negara asing yang bermukim di Arab Saudi, agar mematuhi ketentuan yang dikeluarkan instansi berwenang terkait pelaksanaan ibadah haji agar terhindar dari sanksi. Jamaah yang datang dari luar negeri juga diingatkan agar segera meninggalkan Arab Saudi sebelum masa berlaku visanya habis.

"Tahun lalu, KJRI menangani seorang WNI yang ditangkap gara-gara kedapatan membawa 65 WNI yang bekerja di perusahaan Bin Laden di Makkah. Mereka hendak pergi haji tapi tak punya tasrekh (surat izin)," ujar Konjen.

Akibatnya, kata Konjen, pria berinisial AR itu harus mendekam di tahanan selama delapan bulan karena tidak mampu membayar denda sebesar 10 ribu riyal per penumpang yang dia angkut.

"Yang sempat kami temui WNI bernama AR, sudah delapan bulan. Dia diasingkan di anbar (ruang tahanan) bersama warga Yaman. Kami tidak pernah diberikan info tentang dia (AR) ada di ambar itu," ujar Haris Agung Syarif, Staf Fungsi Konsuler yang kesehariannya bertugas di Tarhil (pusat detensi imigrasi) Shumaisi.

Haris menambahkan, dia menemukan AR di anbar 33 yang dihuni warga negara Yaman saat membawa titipan uang dari seorang warga bertuliskan anbar 33.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement