Ahad 05 Aug 2018 18:40 WIB

Masyarakat Diimbau Pahami Panjangnya Daftar Tunggu Haji

belum ada kebijakan khusus yang dapat memangkas lamanya daftar tunggu haji.

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Agung Sasongko
Daftar Haji
Foto: Dok. Republika
Daftar Haji

IHRAM.CO.ID,  SEMARANG -- Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Semarang, Taufiqur Rahman mengimbau masyarakat bisa memahami panjangnya daftar tunggu haji reguler di Kabupaten Semarang.

Sejauh ini, memang belum ada kebijakan khusus yang dapat memangkas lamanya daftar tunggu haji reguler di Jawa Tengah --yang saat ini-- telah mencapai 21 tahun ini.

“Khususnya kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi, terkait dengan kuota untuk jamaah haji Indonesia,” ungkapnya, saat dikonfirmasi di Ungaran, Kabupaten Semarang, Ahad (5/8).

Menurut Taufiq –panggilan akrab taufiqur Rahman— soal kuota dan lamanya daftar tunggu haji reguler ini, memang diharapkan ada terobosan- terobosan dari Pemerintah Indonesia.

Sehingga daftar tunggu ibadah haji tidak sepanjang seperti sekarang ini, lamanya hingga 21 tahun. Kendati begitu, semuanya kembali kepada Pemerintah Arab Saudi.

Artinya, selama Pemerintah Arab Saudi belum menambah kuota bagi jamaah haji asal Indonesia, maka posisi antrian jamaah haji masih akan seperti ini. “Tak terkecuali di Kabupaten Semarang,” jelasnya. 

Perihal panjangnya daftar tunggu haji ini juga diamini oleh Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Tengah, H Sholikhin.

photo
Infografis Kuota dan Biaya Haji

Menurutnya, kuota haji reguler berlaku per provinsi. Maka jika masyarakat mendaftar di kabupaten/ kota manapun di wilayah Provinsi Jawa Tengah, daftar tunggunya tetap sama hingga 21 tahun.

“Masyarakat supaya bisa mengetahui dan mengerti bahwa, jika untuk mendaftar haji reguler saat ini, di seluruh kabupaten/ kota di Jawa Tengah maka keberangkatannya harus menunggu hingga tahun 2039 nanti,” jelasnya.

Ia juga membenarkan, dengan panjangnya masa daftar tunggu haji hingga 21 tahun, maka --pada saat pemberangkatan nanti-- tak sedikit jamaah haji yang akhirnya masuk dalam kategori jamaah beresiko tinggi (risti).

Kendati begitu, Pemerintah selaku penyelenggara tetap mengupayakan pembinaan, bagi calon jamaah yang telah mendaftar dan nantinya masuk dalam kelompok jamaah risti bersama- sama dengan stakeholder kesehatan tiap daerah.

Karena itu, ketentuan tentang istitha’ah calon jamaah haji ditetapkan di tingkat Kabupaten/ Kota. Demikian halnya, bagi calon jamaah yang dinyatakan tidak istitha’ah juga tidak boleh melunasi biaya hajinya.

“Kecuali jika calon jamaah yang bersangkutan, secara fisik kembali dinyatakan istitha’ah, untuk bisa melaksanakan ibadah haji di tanah suci,” lanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement