Jumat 04 Jan 2019 11:50 WIB

Patuhi Pertanyakan Izin Oprasional VFS Tasheel

Kehadiran 34 kantor VFS Tasheel tak memiliki izin sesuai ketentuan di Indonesia.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Umum Permusyawaratan Antar Syarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (Patuhi) Artha Hanif.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Umum Permusyawaratan Antar Syarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (Patuhi) Artha Hanif.

JAKARTA -- Seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terdaftar di Kementerian Agama mempertanyakan kenapa pihak Visa Facilitation Service (VFS) Tasheel mengabaikan UU Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam UU tercantum bahwa Peseroan Terbatas yang terlibat dalam penyelenggaraan umrah wajib mendapat izin Menteri Agama.

VFS Tasheel merupakan perusahaan asing yang diberikan mandat oleh Pemerintah Saudi untuk melakukan perekaman biometrik kepada orang Indonesia yang ingin berangkat umrah. “Terakhir pertemuan kita dengan Kementerian Luar Negeri, alhamdulillah memberikan gambaran juga kepada kita bahwa ternyata FVS Tasheel ini didirikan tidak atas izin pada umumnya travel,” kata Ketua Umum Permusyawaratan Antar Syarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (Patuhi) Artha Hanif saat menyampaikan konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/1) kemarin.

Baca Juga

Artha mengatakan, berdirinya 34 kantor VFS Tasheel yang tersebar di seluruh Indonesia semuanya tidak memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Untuk itu pemerintah Indonesia bisa menghentikan sementara oprasional VFS Tasheel untuk mengambil data jamaah umrah. “Itu ternyata izinnya travel yang dikeluarkan izinnya ini oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” ujarnya

Selain itu, Artha mengatakan, mesti dipertanyakan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama kenapa pihak VFS Tasheel yang secara aturan melanggar, tidak melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama sebagai perwakilan pemerintah pusat terkait semua persoalan yang menyangkut umrah dan haji. “Yang jadi pertanyaan kenapa tidak ada komunikasi informal apalagi kepada Kemeterian Agama,” katanya.

Artha menyesalkan sikap pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama karena tidak adil jika melihat kasus VFS Tasheel bisa beroperasi tapi belum memiliki izin. Sementara PPIU diatur secara sedemikian rupa oleh UU Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Sementara VFS Tasheel dengan segala problematikanya, ketidak siapannya, ketidak siapan perangkatanya, ketidak siapan sumber dayanya termasuk persoalan layanan yang sangat tidak memadai ini, sesuatu yang rasanya tidak boleh dibiarkan. Saya kira ini sesuatu yang harus jadi konsen semuanya,” katanya.

Arta mengatakan, Patuhi akan mengambil langkah lebih tinggi jika memang Kementrian Agama atau Kemeterian Luar Negeri atau pihak intitusi lainnya belum meberikan satu gambaran atau sulusi terbaik terkait masalah FVS Tasheel ini. “Kita dorong bapak presiden untuk hadir dalam persolan ini, sehingga bisa jadi sulusi kepada masyarakat yang harus dijaga martabatnya,” katanya. 

VFS Tasheel dinilai berupaya mengawal aturan keimigrasian Saudi tetapi melanggar aturan dan perundang-undangan di Indonesia. Untuk itu, dia mengatakab, jika Kemenag, Kemenlu, Kemendagri tidak dapat menghentikan kegiatan usaha swasta asing yang melanggar hukum ini maka Patuhi segera menyampaikan hal ini kepada Presiden.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement