IHRAM.CO.ID, JAKARTA — Aliansi jamaah korban penipuan biro perjalanan PT Amanah Bersama Ummat (ABU) Tours and Travel tak puas dengan tuntutan 20 penjara terhadap Direktur Utama Hamzah Mamba alias Abu Hamzah alias Ancha.
“Saya sebagai ketua aliansi dan pengacara korban jamaah, tak sependapat dengan tuntutan JPU (jaksa penuntut umum PN Makassar),” kata Ketua Aliansi Jamaah Korban Penipuan ABU Tours and Travel untuk wilayah Sulawesi, Papua, dan Maluku, Syamsul, kepada Republika.co.id, Selasa (22/1).
Dia beranggapan, jaksa penuntut umum harus melihat kasus ABU Tours and Travel sebagai kejahatan massal yang dilakukan Abu Hamzah. Apalagi, kejahatan tersebut dilakukan pada wadah untuk memberangkatkan ibadah ke Tanah Suci.
“Tentu ini harus jadi pertimbangan untuk JPU yang merupakan bagian dari unsur-unsur pemberatan,” ujar dia.
Syamsul yang juga menjadi kuasa hukum jamaah berharap Abu Hamzah harus dituntut di atas 20 tahun penjara dengan beberapa pasal yang bersesuaian.
Dia tidak menyebut berapa lama hukuman yang bisa dikenakan pada Abu Hamzah. Sebab, saat ini proses hukum masih berjalan.
Syamsul mengatakan, kuasa hukum Abu Hamzah akan membaca pledoi pada Kamis (24/1) mendatang. “Pasti saya sebagai ketua tak merasa puas,” kata dia.
Dia juga berharap korban jamaah ABU Tours and Travel seluruh Indonesia jangan bercerai-berai dalam mengawal proses hukum sampai mencapai keputusan berkekuatan hukum tetap.
Dia berencana melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) agar lembaga negara tersebut turut mengawal majelis hakim PN Kelas IA Makassar, Sulawesi Selatan.
“Jangan sampai ada kegiatan yang tak sesuai dengan proses hukum yang sebenarnya,” ujar Syamsul.
JPU menuntut Direktur Utama PT Amanah Bersama Ummat (ABU) Tours and Travel Hamzah Mamba alias Abu Hamzah alias Ancha 20 tahun penjara dalam perkara penggelapan dana umrah bagi 96.976 calon jamaah umrah.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta. Terdakwa dijerat melanggar Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 6 Ayat (2) Undang-undang nomor 13 tahun 2008, tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umrah. Hamzah juga dikenai Pasal 372 penipuan, 378 tentang penggelapan KUHP, juncto Pasal 3, 4, dan 5, Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). n Umi Nur Fadhilah