Selasa 29 Jan 2019 22:22 WIB

Himpuh Minta Pengawasan terhadap Travel Umrah Dibenahi

Kemenag seharusnya sudah bisa melakukan deteksi sejak dini.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Andi Nur Aminah
Jamaah umrah
Foto: Dok Aruna
Jamaah umrah

REPUBLIKA.CO.IDm JAKARTA -- Dengan maraknya berbagai kasus penipuan umrah, pemerintah diminta untuk membenahi pengawasan terhadap travel-travel umrah. Ketua Bidang Hukum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) seharusnya sudah bisa melakukan deteksi sejak dini terhadap travel yang patut diduga berpotensi melakukan penipuan.

Hal itu di antaranya dilihat dari harga yang tidak wajar, skema pemasaran khusus dengan label aneh, program-program promosi yang tidak biasa, dan travel yang tiba-tiba tampil dan menjadi booming.

Baca Juga

"Bagaimana caranya? Pemerintah harus membentuk unit kerja pengawasan khusus dengan melibatkan PPNS (penyidik pegawai negeri sipil, Red) yang khusus untuk itu," kata Budi, melalui pesan elektronik.

Cara lainnya adalah melaksanakan ibadah umrah atau membelenggu travel yang tidak bermasalah dengan membuat berbagai aturan. Titik lemahnya terletak pada pengawasan baik terhadap travel berizin, lebih-lebih terhadap travel tidak berizin. Perbaiki aspek pengawasan," lanjutnya.

Ia mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memiliki program yang bagus untuk mendidik konsumen. Dalam hal ini, ia berpandangan bahwa Kemenag bisa merangkul Kemendag. Menurutnya, undang-undang perlindungan konsumen bisa dijadikan rujukan program.

Budi juga menekankan agar pemerintah melibatkan seluruh stakeholder (pemangku kepentingan). Dalam kaitan ini, kata dia, Kemenag harus membuka diri seluas-luasnya untuk menerima saran dan masukan dari masyarakat dan para stakeholder.

Sebagai sebuah pekerjaan besar, Budi mengatakan bahwa berbagai asosiasi penyelenggara umrah dapat dilibatkan dan bekerja sama dengan Kemenag untuk membuat program dalam rangka mencerdaskan konsumen. Bahkan, menurutnya, melalui anggota asosiasi dapat dikumpulkan sumber daya untuk memperbaiki industri ini. Selain itu, ia menilai tidak tertutup kemungkinan asosiasi dapat membantu dari sisi pengawasan.

"Katakan cukup. Mulai saat ini kita semua harus bertekad untuk menyatakan tidak ada lagi kasus-kasus penipuan umrah. Kita bisa, kuncinya kolaborasi dan kerja sama. Konsep untuk membangun industri umrah adalah dengan melibatkan semua stakeholder, partisipatif development," tambahnya.

Sebelumnya Senin (28/1) lalu, Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhi hukuman penjara 20 tahun kepada CEO perusahaan travel umrah Abu Tours, Hamzah Mamba. Majelis Hakim menganggap pemilik Abu Tours bersalah dalam perkara penggelapan dan pencucian uang 96 ribu jamaah umrah yang gagal berangkat ke Tanah Suci.

Hamzah dituntut dengan dakwaan melanggar dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang. Hamzah juga dikenai sanksi denda Rp 500 juta, lebih besar dari tuntutan jaksa senilai Rp 100 juta. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement