Ahad 03 Feb 2019 15:49 WIB

Aida Perkenalkan Program FAST untuk Umroh

Aida telah mendapatkan perpanjangan izin penyelenggara dari Kemenag.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Dwi Murdaningsih
PT Aida Tourindo Wisata resmi menjadi travel yang diizinkan menyelenggarakan perjalanan ibadah haji dan umrah di Indonesia oleh pemerintah. Grand launching Aida Tourindo Wisata langsung digelar di kantor resminya Perkantoran Sun City Square Blok A-26,5 Jl. M. Hasibuan, Bekasi, Ahad (3/2).
Foto: Ali Yusuf
PT Aida Tourindo Wisata resmi menjadi travel yang diizinkan menyelenggarakan perjalanan ibadah haji dan umrah di Indonesia oleh pemerintah. Grand launching Aida Tourindo Wisata langsung digelar di kantor resminya Perkantoran Sun City Square Blok A-26,5 Jl. M. Hasibuan, Bekasi, Ahad (3/2).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- PT Aida Tourindo Wisata memperkenalkan program Fathonah, Amannah, Shiddiqh, Tabligh (FAST). Direktur Eksekutif Aida, Husen M Badeges mengatakan  untuk menjalankan program FAST Baittullah yang mengaplikasikan FAST personality for success ini, Aida mengandeng motivator muslim Ridwan Mukri sebagai penggagas FAST.

Dia berharap dengan adanya program FAST ini dapat menarikan jamaah untuk berangkat umrah menggunakan travel Aida. Selain itu yang terpenting program FAST ini dapat merubah jamaah ke arah perbaikan yang positif setelah pulang dari umrah bersama Aida. 

"Yang terpenting dari program FAST ini adalah membangun akhlak mulia melalui umrah," katanya.

Aida telah kembali mendapatkan perpanjangan izin dari Kementrian Agama sebagai penyelenggara umroh. Sejak berdirinya tahun 2000 sebagai travel umrah dan haji, Aida sudah mendapatkan enam kali perpajangan izin.

"Ini artinya Aida tidak pernah mendapatkan catatan buruk dari Kementerian Agama (Kemenag) sehingga izinnya diperpanjang terus," kata dia.

Husen mengatakan, izin PT Aida Tourindo Wisata sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah  (PPIU) dan Penyelenggara Izin Haji Khusus (PIHK) dari Kementerian Agama (Kemenag) ini merupakan yang terakhir. 

Husen menuturkan untuk perpanjangan izin terakhir dari Kemenag yang diberikan kepada Aida di Nomor 308 Tahun 2008 untuk legalitasnya sebagai PPIU. Dan untuk izin PIHK, Kemenag memberikan legalitas melalui PHU/HK.3002/VII/2011.

Melihat begitu lengkapnya izin PPIU dan PIHK didapatkan Aida, memastikan Aida serius menjadi travel umrah yang memberangkatkan jamaahnya ke Tanah Suci Makah dan Madinah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement