Senin 04 Mar 2019 18:37 WIB

BPIH Setiap Embarkasi Bisa Berbeda

Pelunasan BPIH masih menunggu pengumumam Keppres.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Agung Sasongko
Pengesahan Biaya Ibadah haji 2019. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/2/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Pengesahan Biaya Ibadah haji 2019. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/2/2019).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pengelolaan Dana Haji, Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Dirjen PHU), Maman Saefullah mengatakan, kepastian pelunasan BPIH akan diumumkan setelah Keputusan Presiden keluar.

“Pelunasan memang belum, karena menunggu pengumuman Keppres,” kata Maman saat dihubungi Republika.co.id, Senin (4/3).

Baca Juga

Meski belum ada keputusan pasti, Maman memperkirakan, BPIH tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Bahkan dapat cenderung turun, karena adanya subsidi tiket pesawat dari indirect cost. Namun, BPIH masing-masing embarkasi, bisa saja berbeda-beda.

“Walaupun menurut rata-rata BPIH yang ditetapkan sama seperti tahun lalu. Namun bisa saja masing-masing embarkasi ada yang naik atau turun, tergantung Keppres,” jelas Maman.

Maman menjelaskan, perkiraan kenaikan atau pengurangan BPIH berada pada kisaran Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Dan perubahan BPIH ini, lanjut Maman, dapat berbeda-beda antara satu embarkasi dengan embarkasi lain.

“Kurang lebih antara Rp 200-Rp 300 ribu dari tahun lalu. Tapi memang tidak tentu per embarkasi nya, bisa naik bisa juga turun,” ujar dia.

Terkait banyaknya calon haji yang telah membayar, Maman menegaskan, jika dana yang telah disalurkan jamaah lebih dari BPIH yang ditetapkan, maka dana tersebut akan dikembalikan kepada jamaah terkait. Mengingat adanya kemungkinan penurunan BPIH, disebabkan bantuan subsidi tiket pesawat dari pemerintah.

“Jadi sebenarnya kalau dilihat, tahun ini lebih murah, menurut saya. Karena penebangan saja sudah disubsidi oleh indirect cost, kalaupun uang yang telah dibayar jamaah ada yang lebih, nantinya juga akan dikembalikan kembali, dalam bentuk living cost,” jelas Maman.

Sebelumnya, Direktur Bina Haji Kementerian Agama, Khoirizi, mengatakan waktu untuk pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH 2019. Khoirizi mengatakan, Kementerian Agama dan DPR RI telah menyepakati besaran rata-rata BPIH 1440H/2019 M untuk haji reguler sama dengan tahun lalu, yaitu Rp 35,235.602, dan telah disampaikan kepada Presiden. Namun, hingga saat ini presiden belum mengeluarkan Keppres terkait BPIH.

"Untuk pelunasan BPIH kami sedang memproses Keputusan Presiden (Keppres) sebagaimana amar dari Undang-undang No.13 Tahun 2008, biaya haji ditetapkan presiden setelah mendapat persetujuan panja BPIH antaran DPR RI Komisi VIII dan Kementerian Agama," kata Khoirizi, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Selasa (12/2).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement