Selasa 19 Feb 2019 14:25 WIB

Sosialisasi BPIH Tunggu Keppres

Keppres BPIH keluar akhir bulan ini.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Agung Sasongko
Gedung Kementerian Agama
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gedung Kementerian Agama

IHRAM.CO.ID, JAKARTA --- Kementerian Agama akan melakukan sosialisasi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun ini setelah keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Rencananya Keppres BPIH akan keluar bulan ini.

“Kita belum bisa menyampaikan komentar karena terkait Kepres kan masih dalam proses. Sosialisasi ini jamaah kita sampaikan untuk bersiap-siap saja, soal waktunya kan kita belum tentukan karena menanti proses Kepres, kita tunggu saja,” tutur Direktur Penyelnggara Haji Dalam Negeri, Kementerian Agama Muhajirin Yanis kepada Republika.co.id, Selasa (19/2).

Direktur Pengelolaan Dana Haji Kemenag, Maman Saifullah mengatakan Keppres tentang BPIH rencananya sudah keluar akhir bulan ini. Setelah Keppres keluar, akan ada peraturan menteri agama (PMA) tertakait pelaksanaan dan pelunasan BPIH.

Menurut Maman, pelunasan BPIH akan diberi waktu selama sebulan setelah diumumkan kepada calon jamaah haji. Karena itu, pihaknya meminta calon jamaah haji untuk bersiap menyiapkan uang pelunasan.

“Prinsipnya dari sekarang sudah haru menyiapkan uang untuk pelunasan, rata-rata tahun ini kan sama dengan tahun lalu. Tapi bisa saja ada yang naik dan turun tergantung berdasarkan wilayah, mungkin naik pun tak begitu besar,” tuturnya. 

Setelah proses pelunasan BPIH, jelas Maman persiapan haji dilanjutkan dengan proses manasik di tiap daerah dan tingkat Kemenag. Serta proses penetapan Istitoah dimana cahaj harus dalam kondisi dinyatakan sehat untuk bisa berangkat menunaikan ibadah haji. 

Kendati demikian, menurut Maman Kemenag memang belum mensosialisasikan lebih jauh tentang persiapan haji tahun ini. Hal itu dikarenakan pihaknya masih menunggu keluarnya Keppres. Meski begitu jelas dia, telah ada kemenag wilayah yang berinisiatif terlebih dulu melakukan sosialisasi kepada calon jamaah haji di wilayahnya.

“(Kemenag pusat) belum, karena nunggu Keppres kalau sudah ditandatangani baru, walaupun angkanya kita sudah tahu, karena mungkin nanti ada pertimbangan lainnya dari Presiden. Tapi dari Sulawesi Tengah kemain itu sudah ada manasik,” katanya.

Maman mengatakan pelunasan biaya haji diberi batas waktu selama sebulan setelah ditetapkan dimulainya waktu pelunasan. Dia menjelaskan, bagi calhaj yang belum bisa melunasinya maka akan dimundurkan jadwal keberangkatannya untuk tahun pemberangkatan haji berikutnya. Sebagai penggantinya, jelas dia, akan diganti dengan calon jamaah haji yang sudah berusia lanjut maupun calon jamaah haji yang mendampingi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement