Jumat 29 Mar 2019 16:05 WIB

PPIU dan PIHK Disarankan Miliki Sertifikat Syariah

UU PIHU mencatumkan penguatan prinsip syariah,

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi jamaah umrah
Foto: EPA/MIKE NELSON
Ilustrasi jamaah umrah

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Undang-undang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) terbaru menguatkan ketentuan prinsip syariah dalam menyelenggarakan bisnis umrah dan haji khusus. Penguatan prinsip syariah itu diatur dalam Pasal 2 huruf a undang-undang PIHU yang baru disahkan.

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan, jika dalam ketentuan PIHU penyelenggaraan haji dan umrah harus berdasarkan syariah, maka penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) harus memiliki sertifikat syariah. 

Baca Juga

Menurut dia, sertifikasi syariah penting bagi para pengusaha PPIU dan PIHK sebagai bukti bahwa PPIU dan PIHK itu dalam penyelenggaran bisnisnya sudah berdasarkan ketentuan syariah dari dewan syariah nasional (DSN). 

Mustolih memastikan, jika PPIU dan PIHK dalam menjalankan bisnis ibadah umrah dan haji khusus tidak sesuai syariah, maka PPIU dan PIHK bisa digugat oleh para calon jamaah ke pengadilan. Karena ketentuan syariah sudah menjadi asas dalam UU PIHU terbaru maka harus diikuti oleh semua pihak yang tunduk pada ketentuan UU PIHU.

"Karena akibatnya ketika ada PPIU dan PIHK yang sistemnya tidak menggunakan syariah padahal UU itu sudah mensyaratkan menjadi asas maka nanti bisa dikomplain dan digugat sama jamaah kalau ada apa," kata Mustolih saat berbincang dengan Republika, Jumat (29/3).

Karena UU PIHU terbaru ini belum menjadi lembaran negara sehingga belum memiliki nomor dan tahun, karena belum ditandantangani presiden, maka mustolih menyarankan agar PPIU dan PIHK segera mengurus sertifikasi Syariah ke DSN di Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Jadi untuk persiapan kedepan agar  PPIU dan PIHK melakukan sertifikasi syariah sesuai amanat UU PIHU terbaru," katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement