IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Permusyawaratan Antar Syarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (PATUHI) mengapresiasi disahkannya Undang-Undang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU). PIHU dinilai lebih akomodatif daripada UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Artha mengatakan, PATUHI dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi intens lebih lanjut dengan semua penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Saat ini jumlah PIHK yang terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) ada sekitar 300 lebih dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) 1014.
Oleh karena itu, kata Artha sengat penting PATUHI berkoordinasi dengan para PIHK agar penyelenggaraan ibadah haji furada ini bisa dilaksanakan dengan baik sesuai yang diharapkan.
Artha memastikan, tujuan utamanya koordinasi dengan para pemilik PIHK, terutama yang tergabung di bawah ke anggotaan PATUHI, adalah untuk mengawal dan memastikan bahwa jamaah visa furada yang oleh Pasal 17 ayat 2 UU haji dan umrah yang baru dikenal sebagai visa haji mujamalah itu dapat dilayani secara baik.
"Sesuai ketentuan standar pelayanan minimal (SPM) haji khusus," katanya.
Selain itu kata Artha, PATUHI juga akan meminta agar pengelolaan dan pelaksanaan visa haji mujamalah melalui satu pintu. Menurut dia, pelaksanaan visa haji mujamalah melalui satu pintu itu penting diberlakukan demi meningkatkan kualitas pelayanan terhadap para jamaah.
"Sehingga akan memiliki daya tawar tinggi saat berhubungan banyak pihak, khususnya para penyedia fasilitas di Saudi Arabia," katanya.