Jumat 05 Apr 2019 18:14 WIB

Penempatan Jamaah di Makkah Berdasarkan Zonasi Embarkasi

Penempatan berdasarkan zonasi embarkasi untuk memudahkan layanan.

Rep: Fuji E Permana/ Zahratul Oktaviana/ Red: Nashih Nashrullah
Petugas pengelola Katering mendistribusikan makanan ke pemondokan jamaah haji Indonesia, Rabu (9 8). Makanan disajakan dalam kondisi hangat dan fresh.
Foto: Republika/Nashih Nashrullah
Petugas pengelola Katering mendistribusikan makanan ke pemondokan jamaah haji Indonesia, Rabu (9 8). Makanan disajakan dalam kondisi hangat dan fresh.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Jamaah haji Indonesia tahun ini akan ditempatkan dalam sistem zonasi selama berada di Makkah, Arab Saudi. Sistem zonasi dinilai akan mempermudah koordinasi dan penyesuaian menu katering untuk para jamaah.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali, mengatakan pemberlakuan sistem zonasi dalam penempatan jamaah bertujuan memudahkan koordinasi dan meningkatkan kualitas layana akomodasi jamaah di Makkah.

Baca Juga

"Sistem zonasi ini diharapkan akan memudahkan koordinasi, meminimalkan kendala bahasa, serta memudahkan penyediaan menu katering berbasis wilayah," kata Nizar melalui keterangan tertulis kepada Republika.co.id, Jumat (5/4). 

Nizar menerangkan, ada tujuh zona penempatan yang diatur dalam Keputusan Dirjen PHU Nomor 135 Tahun 2019 tentang Penempatan Jamaah Haji Indonesia di Makkah dengan Sistem Zonasi Berdasarkan Asal Embarkasi Tahun 1440 H/ 2019 M. Penempatan jamaah haji Indonesia di Makkah didasarkan asal embarkasi dan dibagi dalam tujuh zona atau wilayah. 

Selain sistem zonasi, menurut Nizar, tahun ini pihaknya juga menerapkan pendekatan penyusunan kloter berbasis wilayah (kabupaten/ kota). Hal ini dimaksudkan untuk lebih memberdayakan Kantor Urusan Agama (KUA) dalam pelaksanaan bimbingan manasik. 

Dengan basis wilayah, kata dia,  maka lokasi pembinaan manasik jamaah lebih dekat dengan KUA tempat tinggalnya. Sehingga jamaah tidak harus lintas kabupaten/ kota untuk mendapat bimbingan manasik. 

Berikut tujuh pembagian zonasi jamaah di Makkah: 

  1. Zona Syisyah untuk jamaah dari embarkasi Aceh (BTJ), Medan (KNO), Batam (BTH), Padang (PDG), dan Makassar (UPG)  
  2. Zona Raudhah untuk jamaah dari embarkasi Palembang (PLM) dan Jakarta–Pondok Gede (JKG)  
  3. Zona Misfalah untuk jamaah dari embarkasi Jakarta–Bekasi (JKS) 
  4. Zona Jarwal untuk jamaah dari embarkasi Solo (SOC) 
  5. Zona Mahbas Jin untuk jamaah dari embarkasi Surabaya (SUB) 
  6. Zona Rei Bakhsy untuk jamaah dari embarkasi Banjarmasin dan Balikpapan 
  7. Zona Aziziah untuk jamaah dari embarkasi Lombok (LOP) 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement