Jumat 12 Apr 2019 19:47 WIB

Kanwil Diimbau Proaktif Hubungi Calon Jamaah Lunasi BPIH

Imbauan itu perlu agar para calon jamaah haji tidak lupa.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Hasanul Rizqa
Gedung Kemenag
Foto: dok. Republika
Gedung Kemenag

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap pertama akan berakhir pada Senin (15/4) nanti. Terkait itu, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Muhajirin Yanis mengungkapkan, masih ada 21.961 orang calon jamaah haji yang belum melunasi BPIH hingga sore hari ini, Jumat (12/4). Artinya, sekitar 11 persen calon jamaah haji belum melakukan pelunasan.

“Sebanyak 182.039 jamaah sudah melunasi. Jumlah ini baru sekitar 89,23 persen. Masih ada 10,77persen jamaah yang belum melunasi,” ujar Muhajirin Yanis dalam keterangan tertulis yang diterima Ihram.co.id, Jumat (12/4).

Baca Juga

Dia menyebut, pihaknya sudah meminta setiap kantor wilayah Kemenag untuk proaktif dalam menghubungi para calon jemaah yang belum melunasi BPIH. Hal itu dilakukan melalui kepala bidang penyelenggaraan haji dan umrah di setiap provinsi

Muhajirin menilai, imbauan dari tiap kanwil kepada mereka penting untuk menghindari adanya komplain dari calon jamaah haji. Di sisi lain, mereka dapat diingatkan supaya mengetahui dan tidak lupa tentang jadwal pelunasan BPIH.

"Kabid Haji agar cek kembali dan sekaligus menghubungi calon-calon jamaah yang telah ditetapkan berhak melunasi tapi hingga saat ini belum melakukan pelunasan,” tuturnya.

Ia pun berharap pelunasan tahap pertama dapat selesai dengan maksimal. Langkah proaktif ini menurutnya perlu dilakukan karena bagi jamaah yang tidak melakukan pelunasan tahap I, tidak bisa melunasi pada tahap berikutnya.

Pelunasan tahap kedua yang akan dibuka pada 30 April–10 Mei diperuntukan bagi calon jamaah lainnya.

Ada enam kelompok yang akan mengisi sisa kuota pelunasan tahap kesatu dan berhak melunasi pada tahap kedua, yaitu

  • Jamaah haji yang berhak melubasi pada tahap I namun pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan pembayaran
  • Jamaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1440H/2019M yang sudah berstatus haji.
  • Jamaah haji yang akan menjadi pendamping bagi jamaah haji lanjut usia (minimal 75 tahun) yang telah melunasi pada Tahap I. Syaratnya, pendamping harus terdaftar sebelum tanggal 1 januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama
  • Jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Syaratnya, jamaah yang akan digabungkan juga harus terdaftar sebelum tanggal 1 januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama.
  • Jamaah Haji lanjut usia minimal 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019 yang telah memiliki nomor porsi dan terdaftar haji reguler sebelum tanggal 1 Januari 2017
  • Jamaah haji yang masuk nomor porsi berikutnya berdasarkan database SISKOHAT sebanyak 5persen dari jumlah kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota yang berstatus belum haji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah (cadangan).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement