Sabtu 18 May 2019 20:48 WIB

Kemenag Akreditasi Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus

Akreditasi yang dilakukan Kemenag setiap tiga tahun sekali.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama - M. Arfi Hatim
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama - M. Arfi Hatim

IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Agama (Kemenag) terus bekerja melakukan perampungan atau percepatan akreditasi bagi perusahaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji PIHK). Akreditasi itu untuk mengukur sejauh mana PPIU dan PIHK kepada jamaah umrah dan haji khusus.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jendral PHU Kementerian Agama Arfi Hatim, mengatakan akreditasi dilakukan sebagai bentuk pembinaan pemerintah terhadap PPIU-PIHK. 

Baca Juga

Arfi mengatakan, akreditasi yang dilakukan Kemenag terhadap perusahaan penyelenggaraan haji dan umrah dilakukan setiap tiga tahun sekali. Proses akreditasi juga melibatkan berbagai asosiasi sehingga kebijakan yang dikeluarkan juga bersifat independen.

"Akreditasi nantinya akan melibatkan empat asosiasi, semua kita libatkan sehingga hasilnya independen dan obyektif," kata Arfi Hatim di sela-sela buka puasa bersama yang digelar perusahaan penyelenggaraan haji dan umroh PT Patuna Mekar Jaya di Jakarta, Jumat (17/5) kemarin.

Arfi menuturkan, dalam proses akreditasi yang dilakukan Kemenag maka akan diketahui sampai sejauh mana PPIU dan PIHK dalam meningkatkan pelayanannya kepada para jamaah.

Jika ketika PPIU dan PIHK tidak melayani jamaah dengan baik, Kemenag akan melakukan klarifikasi untuk selanjutnya menindak tegas jika jamaah benar-benar dirugikan.

"Agar ke depannya PPIU dan PIHK tetap bisa memberikan pelayanan yang baik kepada jamaah. Sehingga akreditasi berorientasi kepada kepentingan jamaah," katanya.

photo
Salah satu rombongan jamaah haji khusus asal Indonesia.

Arfi berharap, jangan sampai  lagi ada PPIU dan PIHK yang siap memberikan tiket pesawat untuk berangkat, akan tetapi tidak siap memberikan tiket pesat kepada jamaah untuk kembali ke Tanah Air setelah umrah.

Sampai saat ini kata Arfi akreditasi sedang dalam proses finalisasi daripada instrumen penilain. Karena ada beberapa kriteria dan bebarapa indikator yang digunakan semuanya semata-mata adalah untuk meningkatkan standar PPIU dan PIHK.

"Sehinga perusahaan travel bisa memberikan pelayanan yang lebih baik lagi maksimal kepada jamaah," katanya.

Arfi berharap proses penilaian akreditasi dapat berjalan dengan baik dan lancar. Sehingga melalui akreditasi tersebut PPIU dan PIHK bisa memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement