Senin 02 Sep 2019 19:09 WIB

Kabar Gembira, Santunan Korban Crane Makkah 2015 Cair

Santunan korban crane murni pemberian Raja Salman.

Rep: Syahruddin El Fikri/ Red: Nashih Nashrullah
Kecemasan jamaah calon haji Indonesia usai runtuhnya crane di Masjidil Haram, Makkah
Foto: Ist
Kecemasan jamaah calon haji Indonesia usai runtuhnya crane di Masjidil Haram, Makkah

IHRAM.CO.ID, MADINAH— Kedutaan Besar RI di Riyadh memastikan santunan yang dinantikan ahli waris dan korban jatuhnya crane di Masjid al-Haram pada 2015 lalu segera terwujud. Kedubes RI di Riyadh telah menerima cek santunan bagi korban jatuhnya crane pada musim haji 1436H/2015M.

Menag Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi komitmen Kerajaan Saudi Arabia. "Ini bentuk pertanggungjawaban dan kepedulian yang amat patut diapresiasi," tegas Menag, dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (2/9).

Baca Juga

Menag menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepedulian Pemerintah Saudi Arabia terhadap ahli waris dan keluarga para korban jatuhnya crane.  

Sebelumnya, KBRI Riyadh dalam rilisnya menyebutkan bahwa cek santunan yang telah diterima senilai 6,133 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara 23 juta riyal Saudi, atau senilai Rp 85,1miliar. 

"Kementerian Agama siap membantu Kementerian Luar Negeri untuk mempercepat finalisasi administratif terkait penyampaian dana santunan kepada para korban luka berat dan cacat permanen serta para ahli waris korban meninggal dunia," kata Menag. 

Jatuhnya alat berat crane di Masjid al-Haram  terjadi pada Jumat 11 September 2015. Tercatat lebih dari 100 orang wafat dan lebih 200 orang luka akibat peristiwa tersebut. Selain dari Indonesia, mereka berasal dari Pakistan, India, Bangladesh, Malaysia, Turki, Aljazair, Iran, Irak, Libya, Afghanistan, dan Mesir. 

Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel mengatakan, KBRI Riyadh telah menerima cek santunan Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud untuk para korban musibah jatuhnya crane pada musim haji 2015 di kompleks Masjid al-Haram Makkah pada akhir Agustus 2019.  

Cek itu senilai 6,133 juta dolar Amerika setara dengan 23 Juta Riyal ini diserahkan Penasehat Hukum Deputi Konsuler Kementerian Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi, Mohammad Alshammeri kepada Kordinator Perlindungan Warga KBRI Riyadh Raden Ahmad Arief di Kantor Kementerian Luar Negeri, Riyadh Arab Saudi.  

Agus Maftuh mengatakan, dengan diterimanya cek tersebut, pihaknya menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Raja Salman dan Putra Mahkota Mohamed bin Salman atas empati dan perhatian yang luar biasa kepada para jamaah haji Indonesia korban musibah crane yang terjadi pada 11 September 2015.   

Dubes Maftuh langsung mengirim surat ucapan terima kasih kepada Raja Salman dan Putra Mahkota MBS. Surat yang sama juga dikirimkan kepada Gubernur Makkah Pangeran Khalid al-Faisal serta berbagai kementerian terkait di Arab Saudi, mulai Kementerian Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi, Kementerian Dalam Negeri KSA, Kementerian Kesehatan KSA, Kementerian Keuangan KSA atas dukungannya dalam merealisasikan santunan korban crane ini.  

KBRI Riyadh juga sudah menyampaikan detail laporan kepada Kementerian Luar Negeri RI untuk selanjutnya akan dilakukan kordinasi dengan Kementerian Agama RI untuk finalisasi administratif terkait penyampaian dana santunan kepada para korban luka berat dan cacat permanen serta para ahli waris korban meninggal dunia. 

“Hampir tiap pekan para keluarga ahli waris di Indonesia menghubungi kami lewat facebook, WA atau medsos yang lain mempertanyakan kapan realisasi santunan Raja Salman tersebut. Selalu kami jawab bahwa sejak kami mulai bertugas di KBRI Maret 2016 akan selalu prioritaskan untuk menyelesaikan kasus crane dengan melakukan upaya komunikasi dengan pemerintahan Kerajaan Arab Saudi” kata Dubes Agus Maftuh Abegebriel. 

Perjalanan kasus musibah robohnya crane di Masjid al-Haram ini memakan waktu yang cukup panjang. Kerajaan Arab Saudi sangat serius dalam menerjunkan tim pencari fakta untuk melakukan verifikasi yang detail terkait musibah tersebut.   

Pemerintah Kerajaan Saudi pernah juga menetapkan 13 tersangka dalam kasus ini termasuk Kontraktor Bin Ladin. Namun dalam sidang Mahkamah pada Oktober 2017, Hakim dengan sebelumnya membacakan 108 halaman naskah putusan, memutuskan bahwa tidak unsur pidana dalam kasus ini.

Akhirnya 13 tersangka dibebaskan dari tuntutan hukum dan Kerajaan Saudi memutuskan bahwa ambruknya crane adalah murni bencana alam akibat badai besar yang terjadi di Makkah pada 2015 tersebut.  

Berdasarkan fakta persidangan tersebut, Dubes RI Agus Maftuh Abegebriel menyebut cek senilai 6,13 Juta dolar tersebut bukan sebagai diyat ataupun ganti rugi namun merupakan murni santunan dan perhatian besar Raja Salman terhadap para korban musibah robohnya crane di dekat Shafa tersebut.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement