Selasa 03 Sep 2019 22:54 WIB

Santunan Korban Crane Libatkan Lintas Kementerian

Teknis penyaluran santunan korban crane diserahkan ke Kementerian Agama.

Rep: Syahruddin El Fikri/ Red: Nashih Nashrullah
Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel.
Foto: Republika/Ani Nursalikah
Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel.

IHRAM.CO.ID, MADINAH—Korban jatuhnya crane di Masjid al-Haram, Makkah, pada 11 September 2015, dan menyebabkan ratusan orang menjadi korban, termasuk yang meninggal dunia dan cacat permanen, akan mendapatkan santunan dari Pemerintah Arab Saudi. Hal ini diungkapkan Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, yang dihubung Republika.co.id, Selasa (3/9).

KBRI Riyadh pada akhir Agustus 2019 lalu, kata Maftuh, telah menerima sebanyak 36 cek dari Pemerintah Saudi yang jumlahnya mencapai 23 juta riyal atau setara dengan 6,133 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp 85,1 Milyar (dengan kurs 14.150).

Baca Juga

Cek yang diterima KBRI Riyadh tersebut, kata Agus Maftuh, terdiri atas dua nominal, senilai 500 ribu riyal (133.333) dolar AS, atau setara dengan Rp 1,75 miliar untuk korban luka berat. Serta nominal 1 juta riyal (266.666,66 dolar AS) atau setara dengan Rp 3,7 miliar untuk korban meninggal atau cacat permanen.

“Itu sebanyak 35 cek. Sedangkan yang satu cek lagi untuk korban luka berat, namun korban yang satu ini masih perlu pencocokan data paspor dan secepatnya akan direalisasikan sehingga total menjadi lengkap 36 cek,” kata dia.

Dengan diterimanya santunan dari Pemerintah Arab Saudi ini, kata Agus Maftuh, maka penantian selama kurnag lebih empat tahun ahli waris dari korban crane ini akan segera terwujud.

Dia menyebutkan, berdasarkan dari jumlah cek yang diterima, maka setiap korban crane akan mendapat santunan yang besarannya bervariasi. Untuk korban meninggal dunia, ungkapnya, akan mendapatkan santunan sebesar 1 juta riyal Saudi atau sekitar Rp, 3,7 miliar (kurs Rp 3.700/per riyal). Kemudian untuk korban cacat permanen juga akan mendapatkan 1 juta riyal Saudi. “Sedangkan korban mengalami luka berat, akan mendapat santunan sebesar 500 riyal (Rp 1,8 M),” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, musibah jatuhnya alat berat crane di Masjid al- Haram tersebut menewaskan lebih dari 100 orang dan mencederai lebih 200 orang. Jamaah haji yang menjadi korban musibah crane berasal dari Indonesia, Pakistan, India, Bangladesh, Malaysia, Turki, Aljazair, Iran, Irak, Libya, Afghanistan dan Mesir.

 Perjalanan kasus musibah robohnya crane di Masjid al-Haram ini memakan waktu yang cukup panjang. Kerajaan Arab Saudi sangat serius dalam menerjunkan tim pencari fakta untuk melakukan verifikasi yang detail terkait musibah tersebut. Pemerintah Kerajaan Saudi pernah juga menetapkan 13 tersangka dalam kasus ini termasuk Kontraktor Bin Ladin.

Namun dalam sidang Mahkamah pada Oktober 2017, hakim yang membacakan 108 halaman naskah putusan, menetapkan bahwa tidak unsur pidana dalam kasus ini. Akhirnya 13 tersangka dibebaskan dari tuntutan hukum dan Kerajaan Saudi memutuskan bahwa ambruknya crane adalah murni bencana alam akibat badai besar yang terjadi di Makkah pada 2015 tersebut. 

Lebih lanjut Agus menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan detail laporan kepada kementerian terkait seperti Kementerian Luar Negeri RI sekaligus dengan Kementerian Agama RI untuk finalisasi administrasi terkait penyampaian dana santunan kepada korban luka berat dan cacat permanen, serta para ahli waris korban meninggal dunia.

“Kita berharap, Kemenag RI segera memanggil para ahli waris atau korban luka berat dan cacat permanen untuk mendapatkan santunan. Bagaimana teknisnya, kita serahkan sepenuhnya kepada Kemenag,” ujar Dubes Maftuh.

Dia menegaskan, pihaknya seringkali mendapat pesan dari keluarga ahli waris mengenai realisasi santunan korban crane ini. Karena itu, dengan cairnya santunan ini, pihaknya berharap keluarga korban segera berkoordinasi dengan Kemenag RI untuk memastikan waktunya pencairannya santunan tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement