Selasa 15 Oct 2019 13:29 WIB

Kemenag Tetapkan Zonasi untuk Manasik Haji

Pengkloteran akan ditetapkan berdasarkan jamaah haji per kecamatan.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Latihan manasik haji (ilustrasi).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Latihan manasik haji (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin meminta pada tahun 2020 dijadikan sebagai momentum peningkatan kualitas manasik haji. Untuk memudahkan proses pembimbingan ibadah, kloter haji akan dibentuk berbasis kecamatan. 

"Pengkloteran akan dibentuk berdasarkan jemaah haji perkecematan, sehingga memudahkan KBIH untuk melakukan bimbingan dan pendampingan jamaah," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Nizar saat menerima Pengurus Pusat Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (PP FK-KBIH) di kantor Kementerian Agama, Senin (14/10). 

Baca Juga

Nizar menyebut pada musim haji 1441H/2020M, pihaknya akan menyempurnakan pelaksanaan sistem zonasi. Hal ini tidak diniatkan untuk melemahkan tapi juatru menguatkan peran KBIH.

Melalui sistem zonasi, jamaah haji dari daerah tertentu dapat ditempatkan dalam satu zona selama di Arab Saudi. Pengaturan ini akan memudahkan pembimbing ibadah KBIH dalam melakukan tugas bimbingan dan pendambingan bagi jamaah haji. 

"Dengan dikelompokkan pada satu zona, maka pembimbing KBIH akan lebih mudah mengkoodinir mobilitas jamaah dari hotel menuju haram, baik ketika di Mekah atau Madinah," lanjutnya.

Di samping itu, sistem zonasi juga akan mempermudah fungsi pengawasan yang dilakukan DPR dan DPD. Mereka lebih mudah untuk menjaring masukan dan evaluasi dari jemaah, khususnya konstituen dari daerah pemilihan mereka masing-masing.

Jamaah dari NTB misalnya, dengan sistem zonasi dapat ditempatkan dalam satu hotel sehingga memudahkan dalam proses pembimbingan manasik bagi jamaah. Agar sistem zonasi dapat berjalan secara maksimal pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020, pihak Ditjen PHU akan mengirimkan manifes lebih awal.

Manifes rencananya akan dikirim setelah dilakukan MoU antara Menteri Agama dan Menteri Haji Arab Saudi. Manifes yang dibagikan lebih awal, akan memudahkan pihak Kemenag Kabupaten/Kota untuk meminta Kepala KUA agar membentuk kloter berdasarkan jemaah yang ada di tingkat kecamatan. 

"Pihak KUA diharapkan melakukan komunikasi dan koordinasi secara intens dengan pihak KBIH untuk mengelompokkan jemaah haji dalam satu kloter," ujarnya.

Dengan adanya sistem zonasi ini, program manasik sepanjang tahun dapat diterapkan dengan lebih rinci. Pembagian kloter jamaah juga bisa dipastikan jauh-jauh hari sebelumnya.

Dirjen mengaku telah memberikan tabayyun di beberapa daerah yakni Banyumas dan Brebes terkait isu sistem zonasi akan melemahkan KBIH. Setelah dijelaskan, kebanyakan KBIH justru mendukung agar sistem zonasi ini terus diterapkan.

Di samping memudahkan proses bimbingan selama di Saudi Arabia, sistem zonasi juga dapat memfasilitasi keberadaan KBIH untuk saling menguatkan satu sama lain. 

"KBIH dengan jumlah jemaah sedikit dapat digabungkan dengan KBIH yang jumlah jemaahnya banyak. Di sinilah diharapkan terjadi proses kompetisi yang sehat, kompetisi yang tidak saling mematikan satu sama lain," ujar Nizar

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement