Selasa 19 Nov 2019 15:52 WIB

Jamaah Korban First Travel Apresiasi Penundaan Lelang Aset

Kebijakan jaksa agung menunda lelang aset First Travel diapresiasi.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Jemaah yang akan mengikuti sidang gugatan perdata aset First Travel memasuki gedung pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Foto: ANTARA/Kahfie Kamaru
Jemaah yang akan mengikuti sidang gugatan perdata aset First Travel memasuki gedung pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Persatuan Agen dan Jamaah Korban Firts Travel (Pajak FT) menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Agung menunda eksekusi lelang aset FT. Pajak FT mengapresiasi Kejaksaan telah mengupayakan agar asset masih bisa dikembalikan kepada jamaah. 

"Terimakasih kepada Jaksa Agung telah menunda melelang aset sesuai harapan kami," kata Juru Bicara Pajak FT Oliv kepada wartawan, Selasa (18/11).

Oliv yang merupakan istri dari Kuasa Hukum Riesqi Rahmadiansyah mengatakan, Pajak FT saat ini sedang menunggu putusan gugatan perdata No 52/pdt.g/2019 Pengadilan Negeri Depok tanggal 25 November 2019. Ia berharap putusannya nanti bisa berpihak kepada jamaah.

"Saya berharap hakim dibukakan hatinya supaya bisa melihat bagaimana perjuangan kami yang begitu melelahkan," ujarnya.

Oliv menyampaikan, korban FT memang terbagi kebeberapa kelompok. Awalnya ada sekitar 20 kelompok yang masing-masing mempunyai nama perkumpulan dan kuasa hukum. Mereka memiliki caranya masing-masing untuk mendapatkan aset FT.

Dari 20 kelompok itu kata dia, hanya dua yang aktif berjuang, melalui litigasi dan non litigasi. Kelompok jamaah pertama mengatasnamakan Yayasan Pengurus Pengelola Aset Korban FT. Kelompok inilah yang menggugat Andika secara pidana. 

"Sementara kami dari Pajak PT yang menggugat secara perdata. Gugatan kami daftarkan pada 4 Maret 2019," katanya.

Oliv menuturkan, gugatan perdata ini dilayangkan oleh Pajak FT ditujukan kepada Andika Surahman sebagai tergugat dan kejaksaan sebagai turut tergugat. Olive meminta semuah pihak turut memantau putusan akhir pada 25 November 2019.

"Agar putusan berpihak kapada korban," katanya.

Saat ini kata Oliv yang perlu menjadi perhatian semua pihak adalah terkait terjadinya kesimpang siuran tentang berapa jumlah aset milik FT sebenarnya yang telah disita Bareskrim. Menurutnya, ada yang bilang asset FT itu Rp 900 M ada yang bilang Rp 663 M. Kesimpang siuran ini karena tidak adanya transparasi daftar aset dari penyidik. 

"Karena beberapa kali kami meminta daftar asset kepada penyidik sampai saat ini belum diberikan," katanya.

Sementara itu kuasa pelindung asset H Muhammad Amir Latukonsina mengatakan, daftar aset atau rekap P21 penting didapatkan jamaah untuk mengetahui apa saja asset yang telah disita jamaah. 

"Rekap sita P21 asli dari bareskrim yang sekarang ini dari kejaksaan perlu kami dapatkan, agar kami utuk mengetahui asset mana yang tidak disita dan disita oleh penyidik," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement