Kamis 21 Nov 2019 18:14 WIB

Wacana Umrahkan Korban First Travel, Begini Saran Sapuhi

Korban First Travel meminta dukungan pemerintah.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (SAPUHI) - Syam Resfiadi
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (SAPUHI) - Syam Resfiadi

IHRAM.CO.ID, JAKARTA— Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi, mengatakan  perlu komitmen politik secara paripurna agar aset First Travel yang sudah dirampas negara dapat berangkatkan jamaah. Menurutnya, sulit bagi jamaah berangkat umrah jika hanya mengandalkan asset First Travel.  

"Kecuali ada cara lain dengan minta kebijaksanaan atau good will dari DPR, menteri sampai ke Presiden dana (hasil lelang asset First Travel) ini mau diapakan," kata Syam saat berbincang dengan Republika.co.id, Kamis (21/11). 

Baca Juga

Menurutnya, pasti ada konsekuensi hukum ketika Kejaksaan Agung melelang aset hasil rampasan dari korporasi First Travel, tidak didiskusikan antara pejabat eksekutif, legislatif, dan yudikatif. 

"Masalahnya nanti bisa dicairkan atau tidak (aset First Travel) perlu ditelaah lagi undang-undang atau peraturannya seperti apa, sistemnya dan SOP-nya," ujarnya. 

Syam mengatakan, jika setelah melakukan kajian antara Kejaksaan dan Kementerian/Lembaga terkait tidak menemukan solusinya, harus ada kajian yang disepakati dalam keputusan politik antara DPR dan Presiden untuk menggunakan dana abadi umat. 

"Kalau perlu ada analisa lagi adanya dana tambahan dari bagi hasil atau imbal jasa atau optimalisasi dari dana abadi umat yang terkait dengan jamaah haji," katanya.  

Menurutnya, sebelum menggunakan dana abadi umat, para pemangku kepentingan di eksekutif, dan legislatif harus sepakat bahwa dana umat ini digunakan demi kepentingan umat banyak dalam hak ini jamaah korban First Travel. 

"Sehingga dana bagi hasil itu bisa dilimpahkan sebagian kepada korban First Travel yang belum berangkat ditambah dengan hasil dana sitaan Pengadilan Negeri,” katanya  

Syam menuturkan, setelah selesai membahas tentang masalah dana talang untuk korban jamaah First Travel, maka selanjutnya pemerintah membagi jamaah-jamaah korban First Travel itu kesetiap travel yang telah memiliki izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umar (PPIU). 

"Untuk bisa diberangkatkan jamaah First Travel ini dibagi ke semua travel yang dianggap layak untuk memberangkatkan nya," katanya. 

Syam yang juga Dirut PT Patuna MekarJaya, menyarankan, pemerintah melalui Kementerian Agama harus mengundang asosiasi travel umrah dan haji khusus untuk diajak kerjasama, memberangkatkan jamaah korban First Travel. Terkait hal ini travel yang menerima korban jamaah First Travel harus mau tidak ngambil untung demi membantu masalah negara. 

"Travel nggak usah ambil untung deh penting mau membantu memberangkatkan jamaah korban First Travel," katanya. 

Menurutnya, dengan car-cara itulah pemerintah dapat menyelesaikan kasus First Travel yang proses hukumnya sudah hampir tiga tahun berjalan belum selesai. 

Mahkamah Agung telah memutuskan dalam surat nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 bahwa barang bukti kasus penipuan oleh PT First Travel harus dikembalikan ke kas negara. Putusan tersebut ditetapkan oleh Majelis Hakim Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army, dan Margono.

Total barang sitaan pada kasus tersebut sebanyak 820 item, yang 529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis, termasuk uang senilai Rp1,537 miliar.

Putusan tersebut, membuat jamaah First Travel resah, karena dana yang mereka setorkan tidak bisa dikembalikan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement