Rabu 27 Nov 2019 06:48 WIB

Lika-liku Pengembalian Aset Jamaah First Travel

Mahkamah Agung memutuskan aset First Travel disita negara.

Sidang putusan gugatan vonis perdata aset korban penipuan umrah First Travel di Pengadilan Negeri (PN)Kota Depok, Senin (25/11) berlangsung ricuh, setelah Ketua Majelis Hakim persidangan menyatakan sidang tersebut di tunda hingga 2 Desember 2019 mendatang. Tampak Ribuan korban penimpuan umrah First Travel sedang menunggu hasil putusan.
Foto:

Sebelum kasus itu kembali mengemuka karena putusan Mahkamah Agung, penipuan pemilik First Travel Andika Surachman beserta istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan terhadap puluhan ribu calon jamaah umrah mendapat sorotan secara nasional.

Pada Juli 2017, Satgas Waspada Investasi memintan kegiatan First Travel dihentikan karena tidak memiliki izin usaha dalam menawarkan produk entitas serta berpotensi merugikan masyarakat. Saat itu, First Travel diminta menghentikan penawaran perjalanan umrah dengan tawaran promo yang dipatok dengan harga Rp 14,3 juta, harga yang cukup miring dibandingkan dengan harga umrah pada umumnya di atas Rp 20 juta.

Modus penipuan First Travel dengan merekrut agen melalui sejumlah biaya tertentu, kemudian agen diminta mencari calon jamaah umrah. Namun, setelah para calon jamaah menyetorkan bayaran, mereka tidak kunjung diberangkatkan.

Penipuan terbongkar setelah calon jamaah terus mendesak untuk diberangkatkan oleh agen, kemudian agen melaporkan PT First Anugerah Karya Wisata ke polisi. Polisi kemudian menangkap Andika dan Anniesa di Kompleks Kementerian Agama pada 9 Agustus 2017. Korban penipuan First Travel kurang lebih 63 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp 905,33 miliar.

Pengguna layanan paket promo umrah yang ditawarkan sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 tercatat 72.682 orang. Dalam kurun tersebut sekitar 10 ribu orang diberangkatkan.

Perkara First Travel selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Depok pada 9 Februari 2018, kemudian dilakukan penuntutan pada 7 Mei 2018. Jaksa menyiapkan 96 saksi dalam persidangan tersebut. Di antara para saksi itu, artis nasional Syahrini dan Vicky Veranita Yudhasoka alias Vicky Shu yang telah memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

photo
Terdakwa kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel Andika Surachman(kiri) dan Anniesa Hasibuan (kanan) menjalani persidangan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (30/5).

Dalam kesaksiannya, Syahrini mengatakan tidak menerima dana dari First Travel. Ia membayar Rp 167 juta untuk memberangkatkan 12 anggota keluarganya umrah selama sembilan hari pada Maret 2017.

Sebagai Duta Merek First Travel, Syahrini mengaku tidak menerima bayaran. Sebagai gantinya, penyanyi itu mendapat fasilitas paket umrah VVIP sembilan hari yang mencakup kunjungan ke Makkah dan Madinah di Arab Saudi serta Istanbul di Turki.

Vicky Shu dalam kesaksiannya mengatakan pertama kali bertemu dengan Anniesa Hasibuan pada acara peragaan busana di New York, Amerika Serikat. Dari perkenalan tersebut, Vicky Shu menjadi jamaah umrah First Travel untuk pertama kali pada Maret 2015 dengan membayar Rp 34 juta.

Saat keberangkatan umrah yang kedua pada Maret 2017, Vicky Shu mengaku tidak membayar, tetapi mempunyai kewajiban melakukan aktivitas foto-foto dan video sarana-sarana yang dipakai First Travel.

First Travel menggunakan tiga artis untuk menarik konsumen berangkat umrah, yakni Syahrini, Vicky Shu, dan Julia Perez (almarhumah). Setelah serangkaian sidang, Direktur Utama First Travel Andika Surachman terbukti melakukan penipuan perjalanan umrah dan tindak pidana pencucian uang dari uang setoran calon jamaah tersebut sehingga divonis hukuman 20 tahun penjara.

Istri Andika, Anniesa, dijatuhi hukuman selama 18 tahun penjara. Keduanya diharuskan membayar denda, masing-masing Rp 10 miliar.

Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel Siti Nuraida Hasibuan yang merupakan adik Anniesa, dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. Majelis hakim tersebut juga memvonis aset First Travel dikuasai negara sehingga menimbulkan polemik serta keberatan dari para korban.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement