IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama menunjuk PT Mutuagung Lestari menjadi salah satu lembaga akreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU).
Pelimpahan kewenangan memberikan akreditasi ini, dilakukan di Jakarta (26/9), yang ditandai dengan penyerahan SK Penunjukan Lembaga Akreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), kepada perwakilan dari 11 lembaga yang ditunjuk.
Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No.8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Pasal 37 PMA No.8 Tahun 2018 yang menetapkan bahwa PPIU wajib diakreditasi oleh lembaga yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal. Masa berlaku sertifikat akreditasi selama 3 tahun.
Presiden Direktur PT Mutuagung Lestari Ir. H. Arifin Lambaga, MSE mengapresiasi langkah yang dilakukan Kementerian Agama dengan menunjuk lembaga-lembaga profesional dalam mengakreditasi biro travel umrah.
"Sejumlah kasus penipuan biro perjalanan umrah beberapa waktu lalu menyebabkan adanya kekhawatiran masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan usaha pengawasan dan perbaikan dalam sistem penyelengaraan ibadah umrah. Masyarakat akan merasa lebih aman dan mendapat jaminan, saat dilayani biro travel terakreditasi," ujar Arifin.
Terdapat sejumlah indikator yang digunakan untuk menilai akreditasi sebuah biro travel umrah. Beberapa di antaranya adalah ketaatan terhadap tahapan pelaporan pendaftaran jamaah, ketersediaan legalitas perusahaan, dan ketersediaan pedoman kerja yang jelas serta sistem manajemen yang berorientasi pada kualitas layanan.
"Kami akan terus berkomitmen untuk memastikan bahwa penyedia-penyedia layanan umrah yang ada, menerapkan kaidah-kaidah yang ada sesuai dengan aturan," tambah Arifin.