Rabu 15 Jan 2020 15:03 WIB

Ace tak Setuju Kemenag Pangkas Uang Saku Jamaah Haji

Uang saku jamaah haji diusulkan dipangkas dari 1.500 riyal menjadi 1.000 riyal.

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Hafil
Ace tak Setuju Kemenag Pangkas Uang Saku Jamaah Haji. Foto: Seorang calon jamaah haji menujukkan uang saku miliknya yang dibagikan petugasi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (26/8).  (Republika/rakhmawaty La
Ace tak Setuju Kemenag Pangkas Uang Saku Jamaah Haji. Foto: Seorang calon jamaah haji menujukkan uang saku miliknya yang dibagikan petugasi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (26/8). (Republika/rakhmawaty La

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak setuju dengan wacana Kementerian Agama (Kemenag) yang bakal melakukan pengurangan uang saku atau living cost jamaah haji. Wacananya, musim ini uang saku jamaah akan dikurangi dari 1.500 riyal atau sekitar Rp 5,4 juta menjadi 1.000 riyal setara Rp 3,6 juta. Wacana pengurangan uang saku ini disampaikan oleh Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag, Maman Saepulloh.

Komisi VIII DPR RI menegaskan bahwa uang saku bagian dari pelayanan yang sudah menjadi tradisi di dalam penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Ace menegaskan seharusnya uang saku para jamaah tidak dikuragi meski hanya 500 riyal.

Baca Juga

"Wacana itu kami pasti akan menolaknya. Karena sebetulnya pada tahun-tahun sebelumnya juga ada upaya untuk mengurangi bahkan menghapuskan living cost tapi komisi VIII masih bersikeras bahwa living cost tetao harus dipertahankan," tegas Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily, saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (15/1).

Ace menambahkan, para jamaah juga harus dijelaskan bahwa uang saku tersebut merupakan bagian dari kompensasi dari masih tunggu dan mereka menyimpan uangnya di bank. Meskipun memang terjadi kenaikan kualitas dari katering untuk para jamaah. Apalagi, kata Ace, selama di Arab Saudi atau tanah suci tidak semua para jamaah membawa bekal yang cukup dalam tanda kutip.

"Walaupun memang ada beberapa yang menginginkan supaya living cost dihapus. Kita sekarang ini sedang membahasnya dengan Kementerian Agama terkait living cost, prinsipnya kami tetap ingin living cost itu dipertahankan," jelas politikus Partai Golkar itu.

Selain itu Komisi VIII DPR RI juga berharap Kemenag dapat mempersiapkan jauh-jauh hari agar penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 lebih baik lagi pelayanannya kepada jamaah calon haji. Pihaknya tetap berusaha agar tidak terjadi kenaikan biayanya dibandingkan BPIH tahun lalu. Termasuk agar uang saku para jamaah tidak dikurangi apalagi sampai dihapus. Justru, Ace menghendaki jumlah BPIH setara dengan tahun lalu. Walaupun memang ada biaya visa jamaah haji yang jumlahnya 300 riyal atau sekitar Rp 1,1 juta/orang.

"Sekarang Panja BPIH Komisi VIII DPR RI masih menghitung pembiayaannya, baik dari dana optimalisasi yang tersedia di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga setoran yang berasal dari jemaah haji," tutur Ace.

Saat ini, pembahasan besaran BPIH tahun 2020 sudah dimulai. Oleh karena itu, Ace berharap pada akhir Januari ini sudah ada keputusan dan pengesahan. Sehingga dengan demikian, para jamaah bisa mulai melunasi biaya haji.

Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu pada Kementerian Agama (Kemenag), Maman Saepulloh, mengatakan pihaknya tengah membahas terkait kemungkinan pengurangan uang saku (living-cost) jamaah pada pelaksanaan haji 2020. Biaya uang saku jamaah yang sebelumnya sebesar 1.500 Riyal (sekitar Rp. 5,4 juta) bisa dikurangi menjadi 1.000 Riyal (sekitar Rp 3.6 juta) tahun ini. 

Menurutnya, pengurangan ini didasarkan pada pertimbangan jumlah atau jatah katering makan jamaah selama berada di Makkah pada haji tahun ini dibandingkan tahun lalu. Jatah makan jamaah selama di Makkah tahun ini bertambah, sehingga akan menambah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Dengan demikian, uang saku jamaah kemungkinan bisa dikurangi. Namun, ia menegaskan hal ini masih dalam pembahasan. 

"Sedang dalam proses pembahasan, dengan pertimbangan karena pemberian konsumsi di Makkah semula 40 kali menjadi 50 kali," kata Maman, melalui pesan singkat kepada Republika.co.id, Rabu (15/1). 

Pengurangan uang saku ini tidak lepas dari langkah Kemenag yang menginginkan agar Bipih tahun ini tidak naik. Bipih 2020 minimal sama dengan Bipih 2019, yakni sebesar Rp 35.235.602. 

Namun demikian, sebelumnya Maman mengatakan bahwa penentuan Bipih dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini tergantung dari hasil rapat dengar pendapat dan rapat kerja bersama DPR RI serta beberapa faktor lainnya. Menurutnya, BPIH dan Bipih juga tergantung pada masukan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dalam hal ini, besaran BPIH akan disesuaikan dengan nilai manfaat yang diperoleh BPKH. Jika perolehan nilai manfaat itu besar, BPKH kemungkinan tidak naik. Namun jika tidak terlalu besar, itu bisa berdampak pada pengurangan hal lainnya, seperti uang saku jamaah. 

Selain faktor ini, penentuan BPIH dan Bipih juga bisa dipengaruhi oleh harga tiket pesawat dan harga avtur dan dolar. Sebab, menurutnya, penetapan BPIH dan Bipih juga tergantung hasil survei harga hotel, katering dan transportasi di Arab Saudi.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement