Senin 20 Jan 2020 00:00 WIB

Daftar Istilah dan Singkatan Haji - Umrah dari Huruf I

Berikut ini sejumlah istilah dan singkatan terkait haji dan umrah dari huruf i.

Daftar Istilah dan Singkatan Haji - Umrah dari Huruf I. Foto: Hujan yang turun di Arafah saat wukuf dimanfaatkan oleh jamaah haji untuk memperbanyak doa, Sabtu (10/8).
Foto: Muhammad Hafil / Republika
Daftar Istilah dan Singkatan Haji - Umrah dari Huruf I. Foto: Hujan yang turun di Arafah saat wukuf dimanfaatkan oleh jamaah haji untuk memperbanyak doa, Sabtu (10/8).

IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Haji dan umrah merupakan salah satu ibadah yang rutin dilakukan oleh kaum muslim di seluruh dunia. Untuk ibadah haji, puncaknya bisa dilaksanakan pada bulan Dzulhijah. Sedangkan untuk ibadah umrah, bisa dilakukan sepanjang tahun.

Bagi umat Islam, khususnya di yang berada di Indonesia, yang belum pernah melaksanakan ibadah umrah dan haji,  akan dihadapkan pada sejumlah istilah dan singkatan terkait kedua ibadah tersebut. Berikut ini adalah sejumlah istilah dan singkatan terkait haji dan umrah dari huruf I.

Baca Juga

Ibadah Haji : berkunjung ke Baitullah di Makkah untuk melakukan tawaf, sa'i dan wukuf di Arafah serta amalan lainnya dengan niat haji pada masa tertentu demi mencapai ridho Allah. Hukum Ibadah Haji adalah wajib bagi orang yang pertama kali melaksanakan (memenuhi rukun Islam), dan bagi orang yang bernazar. Sedangkan bagi yang sudah melaksanakan ibadah haji hukumnya sunnah. Waktu mengerjakan ibadah haji di mulai sejak 1 Syawal hingga menjelang terbit fajar malam ke sepuluh Zulhijah.

Ibadah Umrah : Berkunjung ke Baitullah di Makkah untuk melakukan Tawaf, Sa'i, dan memotong/mencukur rambut (tahallul) dan dapat dilakukan kapan saja demi mencapai ridha Allah. Hukum Ibadah Umrah adalah wajib bagi orang yang pertama kali melaksanakan dan bagi orang yang bernazar. Sedangkan bagi orang-orang yang melaksanakan Umrah kedua kali dan seterusnya hukumnya sunat. Umrah dapat dilaksanakan sewaktu-waktu di luar musim haji(kecuali pada waktu wukuf dan hari-hari Tasyrik).

Ihram : Niat mulai menjalankan haji/umrah. Pakaian Ihram ialah pakaian yang dipakai oleh orang yang melakukan ibadah haji dan umrah dengan ketentuan:

a) Bagi pria memakai dua helai kain yang tidak berjahit, satu diselendangkan di bahu dan satu disarungkan menutupi pusar sampai dengan lutut. pada waktu melaksanakan tawaf, di sunnahkan memakai kain Ihram dikenakan dengan cara idtiba, yaitu dengan membuka bahu sebelah kanan dengan membiarkan bahu sebelah kiri menutup kain Ihram. Tidak boleh memakai baju, celana atau kain biasa. Diperbolehkan memakai ikat pinggang, jam tangan dan alas kaki yang tidak menutup mata kaki ketika shalat, sunatnya diselendangkan di atas kedua bahu hingga dada sehingga kedua pundaknya tertutup.

b) Bagi wanita memakai pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan.

Sunat sebelum berihram : mandi, memakai minyak wangi, menyisir rambut dan memotong kuku.

Larangan Ihram :

Bagi pria dilarang: memakai pakaian berjahit (bertangkup), memakai sepatu/alas kaki yang menutupi mata kaki dan menutup kepala (seperti topi).

Bagi wanita dilarang : berkaos tangan(menutup telapak tangan) dan menutup muka (bercadar).

Bagi kedua-duanya dilarang : memakai wangi-wangian kecuali yang dipakai sebelum berihram, memotong kuku dan mencukur atau mencabut bulu badan, berburu atau menggangu/membunuh binatang dengan cara apapun, Nikah, menikahkan atau meminang wanita untuk dinikahi, bercumbu atau bersetubuh (rafas), mencaci atau bertengkar mengucap kata-kata kotor (fusuq atau jidal) dan memotong pepohonan di tanah haram.

IPHI : Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia

IFRADMelaksanakan haji dan umrah secara sendiri-sendiri dengan mendahulukan ibadah haji. Haji ifrad tidak dianjurkan untuk jamaah haji asal Indonesia. Karena pada umumnya pemerintah Indonesia menganjurkan jamaahnya untuk melaksanakan haji tamattu. Meski demikian, pemerintah tidak melarang jika ada yang melaksanakan haji ifrad karena mencari keutamaan yang lebih besar.

Istita'ah :  Menurut pengertian umum ialah mampu. Sedangkan yang dimaksud Istita'ah disini adalah mampu melaksanakan ibadah haji ditinjau dari :

a. Jasmani

1) Tidak sulit melakukan ibadah haji/umrah.

2) Tidak lumpuh.

3) Tidak dalam keadaan sakit yang diperkirakan lama untuk sembuh.

b. Rohani

1) Memahami manasik haji/umrah.

2) Berakal sehat (tidak mengidap penyakit gangguan jiwa) dan

memiliki kesiapan mental untuk ibadah haji/umrah dengan

perjalanan yang jauh.

c. Ekonomi

1) Mampu membayar biaya perjalanan ibadah haji (BPIH).

2) Memiliki biaya hidup untuk keluarga yang ditinggalkannya.

3) Bagi para petugas haji istita'ah ekonominya adalah :

a) Memenuhi persyaratan dan aman waktu melaksanakan ibadah

haji/umrah.

b) Aman bagi keluarga dan harta benda yang ditinggalkannya

selama melakukan ibadah haji/umrah.

d. Keamanan

1) Aman dalam perjalanan dan aman waktu melaksanakan ibadah

haji/umrah.

2) Aman bagi keluarga dan harta benda yang ditinggalkannya selama

melakukan ibadah haji/umrah.

 

*Sumber: Haji dari Masa ke Masa (Kemenag) dan Republika.co.id

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement