Jumat 24 Jan 2020 04:30 WIB

Daftar Istilah dan Singkatan Haji - Umrah dari Huruf M

Berikut ini sejumlah istilah dan singkatan terkait haji dan umrah dari huruf M.

Daftar Istilah dan Singkatan Haji - Umrah dari Huruf M. Foto: Abraj al Bait di Makkah
Foto: Daily Mail
Daftar Istilah dan Singkatan Haji - Umrah dari Huruf M. Foto: Abraj al Bait di Makkah

IHRAM.CO.ID, Berikut ini merupakan sejumlah daftar istilah dan singkatan terkait penyelenggaraan dan ibadah haji dan umrah dari huruf M:

Makkah : Tempat suci umat Islam di Arab Saudi yang menjadi pusat penyelenggaraan ibadah haji. Di tempat ini, merupakan tempat kelahiran Nabi Muhammad dan tempat asal ajaran Islam disyiarkan.

Baca Juga

Madinah : Tempat suci umat Islam di Arab Saudi selain Makkah. Di tempat ini, merupakan kota Nabi Muhammad dan tempat berkembangnya Islam. Nabi Muhammad juga dimakamkan di kota ini. Sehingga, jamaah haji maupun umrah biasanya berziarah ke kota ini.

Mabims : Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura

 

Madinatul Hujaj : Tempat penginapan jamaah haji Indonesia di Jeddah sebelum pulang ke Tanah Air

Mahram : Orang yang lawan jenis kita, namun tidak boleh dinikahi

Mahbas Jin: Nama wilayah di Makkah yang jaraknya sekitar 4,7 KM dari Masjidil Haram. Di wilayah ini, merupakan pemondokan jamaah haji Indonesia yang berasal dari embarkasi Surabaya (SUB) atau yang berasal dari Jawa Timur dan Bali.

Majmuah : Grup pemilik pemondokan di Madinah

Maktab : Perhimpunan pemilik rumah/gedung

Markaziyah : Wilayah sekitar Masjidil Haram/Masjid Madinah Al Munawarah

MCH : Media Center Haji.

MES : Embarkasi / debarkasi Medan. Embarkasi / debarkasi Medan ini merupakan tempat pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji yang berasal dari Provinsi Sumatra Utara.

Muassassah : Organisasi gabungan (Syekh) untuk melayani jamaah haji dan bertanggung jawab pada Pemerintah Arab Saudi

Muhrim : Perempuan atau laki-laki yang masih termasuk saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan sehingga tidak boleh menikah di antara keduanya.

Ma'la : Tanah kuburan bagi penduduk Makkah sejak jaman dahulu kala sampai sekarang. Jemaah haji dari seluruh dunia yang meninggal di Makkah biasanya dimakamkan di Ma'la yang letaknya tidak jauh dari Masjidil Haram arab sebelah timur.

Mabit di Mina : Keadaan jamaah haji di Mina di malam hari untuk tidur/beristirahat pada hari-hari tasyik. Ketentuan Mabit di Mina adalah keberadaan jamaah haji di Mina lebih dari separuh malam.

Mabit di Muzdalifah :  Bermalam atau berhenti sejenak di muzdalifah dengan berdoa atau berzikir sampai melewati tengah malam pada tanggal 10 Zulhijah. Bagi yang datang di muzdalifah sebelum tengah malam, maka harus menunggu sampai tengah malam. Mabit bisa berhenti sejenak dalam kendaraan atau turun dari kendaraan pada saat itu bisa dimanfaatkan untuk mencari kerikil disekitar tempat kendaraan untuk melempar jumrah di Mina.

Makam Baqi : Tanah kuburan untuk penduduk Madinah sejak zaman jahiliyah sampai sekarang. Jemaah haji yang meninggal di Madinah dimakamkan di Baqi yang letaknya di sebelah timur dari Masjid Nabawi. Disini di makamkan Usman Bin Affan RA (Khalifah III) dan para istri Nabi, yaitu Siti Aisyah RA, Umi Salamah, Juwariyah, Zainab, Hafshah binti Umar Bin Khattab dan Mariyah Al Qibtiyah RA. Juga di Baqi ini dimakamkan putra-putri Rasulullah SAW, di antaranya Ibrahim, Siti Fatimah, Zainab dan Ummu Kulsum. Demikian pula Ruqayyah Halimatus Sa'diyah ibu yang menyusui Rasulullah SAW. Sahabat yang pertama kali dimakamkan di Baqi adalah Abu Umamah, Hasan bin Zararah dari kaum Anshar dan Usman bin Maz'un dari holongan Muhajirin.

Makam Hawa :  Adalah tanah kuburan bagi penduduk Jeddah sejak zaman dahulu sampai sekarang. Menurut salah satu riwayat di pemakaman inilah Siti Hawa di makamkan.

Maqam Ibrahim : Batu yang terdapat bekas telapak kaki Nabi Ibrahim ketika membangun Ka'bah. Bekas kedua telapak kaki itu dalamnya 10 cm, batu tersebut berukuran panjang 27 cm, lebar 14 cm, jarak antara telapak kaki kanan dengan kiri 1 cm. Diatas batu tersebut, Nabi Ibrahim berdiri dan menjadikannya sebagai tangga untuk membangun Ka'bah. Saat ini Maqam Ibrahim telah disapu perak, tetapi bekas telapak masih terlihat dengan jelas. Letaknya kurang lebih 8 meter dari Ka'bah. Pada masa Raja Faishal, Maqam Ibrahim dikelilingi dengan bangunan kecil beratap yang dikurung dengan marmer seluas 130 x 180 cm dengan ketinggian 75 cm. Bagi kaum muslimin disyariatkan untuk shalat di Maqam Ibrahim.

Marwah : Bukit yang saat ini berada dalam Masjidil Haram yang dijadikan tempat untuk mengakhiri Sa'i dan termasuk tempat mustajab.

Masjid Jin : terletak di dekat Ma'la. Dinamakan Masjid Jin, karena para Jin bersepakat (berbai'at) mengakui Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah dan disitu pula tempat turunnya wahyu (surat Jin). Masjid Jin ada kaitannya dengan asbabul nuzul surat Jin.

Masjid Namirah : Letaknya di sebelah barat Padang Arafah, menuruh hikayat disinilah Rasulullah SAW menyampaikan pidato Wada' (perpisahan) kepada umat Islam yang menunaikan ibadah haji bersama beliau pada tahun itu.

Masjid Qiblatain : Masjid ini Sebelumnya dinamai Masjid Bani Salamah, letaknya di tepi jalan menuju kampus Universitas Madinah di dekat istana raja ke jurusan Wadi Aqiq. Pada awalnya, qiblat menghadap ke arah Baitul Maqdis di Jerusalem/Palestina, kemudian turunlah wahyu agar memindahkan qiblat dari arah semula ke arah Masjidil Haram. Dengan terjadinya peristiwa tersebut, maka akhirnya masjid ini diberi nama Masjid Qiblatain yang berarti Masjid berqiblat dua yaitu ke arah Jerusalem/Palestina dan ke arah Masjidil Haram.

Masjid Quba : Sebuah Masjid yang terletak di Quba, terletak kira-kira 5 km sebelah barat daya Madinah. Waktu Nabi Muhammad SAW berhijrah ke Madinah, orang-orang pertama yang menyongsong kedatangan Rasulullah SAW adalah penduduk Quba. Karena orang-orang Quba dan Madinah belum mengenal Nabi, maka tatkala Nabi bersama pengiring tunggalnya yaitu Abu Bakar Ashiddiq datang berpakaian yang sama-sama putih, mereka ragu-ragu mana yang Nabi. Hal itu menarik perhatian Abu Bakar. Untuk menghilangkan keragu-raguan mereka, maka Abu Bakar memegang selendang dan dilindungkan ke atas kepala Nabi Muhammad SAW.

Masjid Aisyah : Salah saut tempat miqat di Masjid Aisyah, tepatnya di wilayah Tan'im. Jaraknya 7,5 km dari Masjidil Haram ke arah Madinah.

Tempat ini memiliki sejarah tersendiri. Tan'im adalah nama sebuah desa. Adapun Masjid Aisyah ditetapkan namanya oleh baginda Nabi Muhammad SAW sendiri sebagai salah satu mikat ibadah haji atau umrah. Nama Aisyah merujuk pada nama salah seorang istri Rasul SAW. Alasannya, mikat ini pernah dipergunakan Aisyah RA.

 

Dalam sebuah hadis, diriwayatkan bahwa ketika baru selesai menunaikan haji perpisahan (hijjatul wada) bersama Nabi SAW, Ummul Mukminin Aisyah RA melanjutkan ibadah umrah. Untuk memulai ihram umrah itulah, Nabi SAW menyuruh Aisyah berangkat ke Tan'im dan memulai ihramnya dari lokasi tersebut.

 

Peristiwa itu terjadi pada tahun kesembilan Hijriyah. Lantas, masjid yang menjadi tempat mikat Aisyah lantas dinamakan Masjid Aisyah.

Masjid Hudaibiyah : Salah satu tempat miqat. Jarak antara miqat Hudaibiyah dan Makkah sekitar 38 kilometer. Masjid Hudaibiyah terletak di pinggiran kota Makkah yaitu di Jalan Jeddah Lama.

Sebagai titik miqat umrah, Hudaibiyah sejatinya memiliki nilai historis yang tinggi bagi perjuangan Islam di masa Rasulullah Muhammad SAW. Di tempat inilah terjadi Perjanjian Hudaibiyah antara Muslimin dan Musyrikin Quraisy untuk gencatan senjata selama 10 tahun.

 

Terdapat butir-butir perjanjian penting lainnya yang akhirnya menjadi titik tolak Muslimin untuk menaklukkan kota Makkah dari kekuasaan Musyrikin karena terjadi pelanggaran perjanjian oleh Kafir Quraisy. Kaum Musyrikin ditengarai melakukan penyerangan atas sekutu Muslimin di mana tindakan itu tidak boleh dilakukan selama Perjanjian Hudaibiyah berlaku.

 

Penaklukan yang dikenal sebagai Fatkhul Makkah itu terjadi tanpa ada pertumpahan darah dan awal Muslimin bisa menguasai kota dengan Ka'bah dan Masjidil Haram itu. Setelah penaklukan, Muslimin bisa menghancurkan berhala-berhala jahiliyah di sekitar Ka'bah.

Misfalah : Sebuah wilayah di Makkah yang masuk salah satu dari tujuh zonasi pemondokan haji Indonesia. Pada musim haji 2019, wilayah Misfalah ditempati oleh jamaah haji Indonesia yang berasal dari embarkasi JKS (Jakarta Bekasi) atau Provinsi Jawa Barat.

Miqat :

a. Miqat Zamani

Ketentuan batas waktu untuk mengerjakan haji, yaitu tanggal 1 Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijah.

b. Miqat Makani

Ketentuan batas tempat untuk memulai Ihram haji/umrah.

Multazam : Tempat yang letaknya diantara Hajar Aswad dengan pintu Ka'bah. Disebut Multazam karena orang-orang yang berada di tempat itu berdo'a memohon Allah dan memastikan bahwa do'anya dikabulkan oleh Allah SWT.

Sumber: Haji dari Masa ke Masa (Kemenag) dan Republika.co.id

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement