Kamis 13 Feb 2020 18:37 WIB

Cabut Moratorium Izin Umrah, Pengamat: Kemenag Responsif

Kemenag harus fokus pada aspek pembinaan, pelayanan, dan pengawasan di bidang umroh.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Fakhruddin
Petugas sedang mendata agen tour travel penyelenggara ibadah haji dan umroh di kantor Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (AMPHURI), Jakarta, Senin (16/2).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petugas sedang mendata agen tour travel penyelenggara ibadah haji dan umroh di kantor Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (AMPHURI), Jakarta, Senin (16/2).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut moratorium pemberian izin baru bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Terkait hal tesebut Pengamat haji dan Umrah dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dadi Darmadi memberikan beberapa catatan dan komentar.

Pertama, kata Dadi Kemenag rupanya telah responsif terhadap desakan agar kran izin penyelenggaraan umrah dibuka kembali. Dadi mengaku, menghargai atas kebijakan tersebut, mengingat minat jamaah dan kebutuhan penyelenggaraan umrah yang amanah dan bagus terus meningkat. 

Pertanyaannya dalam hal ini, kata Dadi, apakah Kemenag sudah mendapatkan jawaban dan meyakinkan publik atas persoalan yang dijadikan alasan diberlakukannya moratorium pada 2018 yang lalu. "Yaitu adanya pihak-pihak yang memanfaatkan besarnya peluang bisnis umrah dengan melakukan penipuan dan penggelapan dana jamaah umrah," katanya kepada Republika, Kamis (13/2).

Dadi mengatakan, dua kasus besar yang meledak yaitu First Travel dan Abu Tours memang sudah di pengadilankan. Akan tetapi masih ada laporan-laporan lain di berbagai daerah maraknya praktek buruk ini. 

Catatan, kedua, sedari awal, ide moratorium ini memang kontroversial, ditolak dan dipertanyakan efektifitasnya, khususnya oleh pihak-pihaknya yang memang berkepentingan dengan umrah sebagai ibadah dan juga bisnis. Dalam hal ini, kata Dadi,  Kemenag seharusnya merespon bahwa moratorium itu bukan untuk menyetop ibadah umrah, tapi membenahi penyelenggaraan umrah yang buruk. "Pelan-pelan kemudian memperbaiki sistem dan manajemen umrah," katanya.

Menurut Dadi, ke depan pemerintah dalam hal ini Kemenag harus tetap fokus pada aspek pembinaan, pelayanan dan pengawasan di bidang umrah kepada semua stakeholder. Bukan hanya kepada pengusaha travel, asosiasi biro haji dan pendukung umrah semata, tapi untuk para jamaah umrah dan publik itu sendiri. 

"Kemenag perlu terus meyakinkan publik bahwa umrah aman dilakukan dan telah membina, mengaudit dan mengawasi kinerja para penyelenggara dengan baik," katanya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement