IHRAM.CO.ID, PADANG -- Wakil Gubernur Sumatera Barat (Wagub Sumbar), Nasrul Abit meminta biro perjalanan di daerah itu tidak memotong uang jamaah umroh yang gagal berangkat. Seperti diketahui, pemerintah Arab Saudi telah menghentikan sementara layanan ibadah umroh di negaranya terkait penyebaran virus COVID-19.
"Biro perjalanan harus bijak menyikapi persoalan ini. Kalau bisa jangan ada pemotongan atau penambahan biaya bagi jamaah yang gagal berangkat ini," kata Nasrul di Padang, Jumat (28/2).
Menurutnya, dengan tidak adanya pemotongan uang jemaah maka keberangkatan bisa kapan saja dilaksanakan setelah izin kembali dibuka. “Jadi tinggal menunggu waktu keberangkatannya saja," ujarnya.
Ia berharap sebelum musim haji, masalah COVID-19 ini sudah selesai sehingga nanti jamaah termasuk yang akan menunaikan haji tidak ada permasalahan. Diperkirakan jumlah jamaah umroh yang berangkat dari Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Sumbar ke Jeddah maupun Mekah setiap bulan mencapai 3.000 orang.
Kebijakan kerajaan Arab Saudi akan membuat ribuan jamaah di Sumbar gagal berangkat. Sementara itu Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus dalam kunjungan kerjanya ke Sumbar mengatakan pihaknya sangat memahami tindakan preventif yang dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Apalagi saat melaksanakan ibadah di Mekkah tidak ada batas, dalam artian kalau melakukan tawaf tentu saja akan berdekatan dengan jamaah lain sehingga kemungkinan terpapar akan sangat besar. Terkait dengan timbulnya kerugian materil, Ihsan menegaskan saat ini pihaknya dan Pemerintah RI juga sedang berupaya melakukan lobi dengan otoritas Arab Saudi. Salah satunya yakni, mengupayakan pemondokan atau hotel maupun tiket pesawat bisa digantikan atau di jadwal ulang.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menangguhkan sementara pelayanan umroh bagi warga dari luar kerajaan sebagai upaya mencegah penyebaran virus COVID-19 baru. Kementerian juga mengonfirmasi perusahaan-perusahaan umrah dan agen luar negeri untuk membatalkan pemesanan apa pun sejak diterbitkannya pengumuman itu sampai pemberitahuan lebih lanjut.