REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan penangguhan akses masuk ke Arab Saudi sejak 27 Februari lalu berdampak pada tertundanya keberangkatan ribuan jamaah umrah Indonesia. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Arfi Hatim berharap penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) menjadwal ulang keberangkatan jamaah umrah yang terdampak.
Imbauan ini disampaikan berdasarkan kesepakatan pada pertemuan yang difasilitasi Kemenag pada 28 Februari lalu yang dihadiri beberapa kementerian/lembaga terkait, perwakilan maskapai, dan asosiasi PPIU. "Kami mendorong PPIU untuk melakukan proses jadwal ulang. Biar proses refund hanya untuk visa saja sebagimana kebijakan dari Saudi," ujar Arfi Hatim, dikutip dari laman resmi Kemenag, Ahad (8/3).
Selain visa, komponen biaya umrah disebut terdiri atas beberapa hal di antaranya transportasi udara dan darat, akomodasi, komsumsi, manasik, dan perlengkapan.
Arfi juga meminta jamaah untuk bersabar menunggu informasi terkini dari Saudi terkait pencabutan kebijakan penangguhan. Pasalnya, PPIU tentu menunggu kepastian pencabutan penangguhan terlebih dahulu saat akan melakukan penjadwalan ulang.
"Jika pilihannya adalah jadwal ulang, tentu yang kemarin tertunda keberangkatan jadi prioritas dan jamaah tak akan dimintai biaya tambahan," kata Arfi melanjutkan.
Ia juga menegaskan, apa yang terjadi saat ini disebut sebagai kondisi force majeure. Keadaan ini tidak diinginkan semua pihak.
"Sehingga, semua pihak ada empati, ada kebijakan yang dikeluarkan," katanya menambahkan.
Sejalan dengan itu, Kemenag juga mendorong PPIU untuk tidak membuka dan menerima pendaftaran paket umrah terlebih dahulu. Penutupan ini dilakukan sampai ada kepastian keberangkatan dari Saudi.
Selain masih ada penangguhan sehingga belum ada kepastian keberangkatan, PPIU juga harus mengatur ulang terlebih dahulu dan fokus pada keberangkatan jamaah yang terdampak kebijakan Saudi ini dan sudah memilki jadwal.