Jumat 13 Mar 2020 16:01 WIB

Keppres BPIH 2020 Terbit, Ini Biaya Haji per Embarkasi

Setelah Keppres BPIH terbit, tahapan selanjutnya adalah pelunasan BPIH.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Ani Nursalikah
Keppres BPIH 2020 Terbit, Ini Biaya Haji per Embarkasi
Foto: Infografis republika
Keppres BPIH 2020 Terbit, Ini Biaya Haji per Embarkasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441H/2020M sudah terbit. Keppres Nomor 6 Tahun 2020 ditetapkan pada Kamis, 12 Maret 2020.

Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 30 Januari 2020. Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk jamaah haji reguler serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Baca Juga

Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah pelunasan BPIH oleh jamaah haji. “Pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Rencananya, pelunasan tahap pertama akan dimulai pada 17 Maret 2020. Pelunasan BPIH ini dilakukan dengan mata uang rupiah,” ujar Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepulloh dalam siaran pers, Jumat (13/3).

BPIH disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, baik secara tunai maupun nonteller. Ditjen PHU sudah merilis daftar nama jamaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1441H/2020M. Jamaah haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melakukan pelunasan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan.

Maman menambahkan, Kementerian Agama terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah direncanakan. Berikut ini daftar besaran BPIH 1441 H/2020 M jamaah haji reguler per embarkasi.

1. Embarkasi Aceh Rp 31.454.602;

2. Embarkasi Medan Rp 32.172.602;

3. Embarkasi Batam Rp 33.083.602;

4. Embarkasi Padang Rp 33.172.602;

5. Embarkasi Palembang Rp 33.073.602;

6. Embarkasi Jakarta Rp 34.772.602;

7. Embarkasi Kertajati Rp 36.113.002;

8. Embarkasi Solo Rp 35.972.602;

9. Embarkasi Surabaya Rp 37.577.602;

10. Embarkasi Banjarmasin Rp 36.927.602;

11. Embarkasi Balikpapan Rp 37.052.602;

12. Embarkasi Lombok Rp 37.332.602; dan

13. Embarkasi Makassar Rp 38.352.602.

Berikut ini daftar besaran BPIH 1441 H/2020 M Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi.

1. Embarkasi Aceh Rp 65.393.168;

2. Embarkasi Medan Rp 66.111.168;

3. Embarkasi Batam Rp 67.022.168;

4. Embarkasi Padang Rp 67.111.168;

5. Embarkasi Palembang Rp 67.012.168;

6. Embarkasi Jakarta Rp 68.711.168;

7. Embarkasi Kertajati Rp 70.051.568;

8. Embarkasi Solo Rp 69.911.168;

9. Embarkasi Surabaya Rp 71.516.168;

10. Embarkasi Banjarmasin Rp 70.866.168;

11. Embarkasi Balikpapan Rp 70.991.168;

12. Embarkasi Lombok Rp 71.271.168; dan

13. Embarkasi Makassar Rp 72.291.168.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement