Senin 13 Apr 2020 11:36 WIB

Kemenag Klarifikasi Wacana Dana Haji dari APBN untuk Corona

Kemenag menegaskan tak mungkin dana haji dari masyarakat untuk atasi corona.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Kemenag Klarifikasi Wacana Dana Haji dari APBN untuk Corona. Foto: Jamaah haji sedang melaksanakan shalat wajib di Masjidil Haram pada musim haji 1440 H / 2019 M (Ilustrasi).
Foto: Muhammad Hafil/Republika
Kemenag Klarifikasi Wacana Dana Haji dari APBN untuk Corona. Foto: Jamaah haji sedang melaksanakan shalat wajib di Masjidil Haram pada musim haji 1440 H / 2019 M (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) menyampaikan, hanya dana penyelenggaraan haji yang berasal dari APBN yang memungkinkan digunakan untuk membantu mengatasi wabah virus corona atau Covid-19. Wacana ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja Kemenag dan Komisi VIII DPR saat membahas penyelenggaraan haji.

Sekretaris Ditjen PHU Kemenag, Ramadhan Harisman mengatakan, Kemenag sudah menyelenggarakan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR. Dalam rapat kerja sempat muncul wacana penggunaan dana haji untuk membantu menangani dampak wabah Covid-19.

Baca Juga

"Tapi karena itu rapat kerja Kemenag, jadi ditunda pembahasan (penggunaan anggaran penyelenggaraan haji dari APBN untuk tangani wabah Covid-19, red), pembahasannya nanti saat rapat kerja tentang haji," kata Ramadhan kepada Republika, Ahad (12/4).

Ia menjelaskan, anggaran haji yang bisa digunakan hanya yang berasal dari APBN. Kalau dana haji yang berasal dari masyarakat sepertinya tidak mungkin digunakan untuk membantu menangani wabah Covid-19. Karena dana haji yang berasal dari masyarakat untuk kepentingan jamaah haji.

Ia menyampaikan, wacana penggunaan anggaran penyelenggaraan haji untuk membantu penanganan wabah Covid-19 akan dibahas nanti. Tapi yang bisa digunakan mungkin hanya dana penyelenggaraan haji yang berasal dari APBN saja.

"Tapi masih menunggu keputusan dari Pemerintah Arab Saudi (tentang kepastian penyelenggaraan haji tahun ini), kalau pak menteri agama target kalau tidak ada keputusan pada akhir Mei atau Juni kalau tidak ada kepastian mungkin kita bisa memutuskan berangkat (haji) atau tidak," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi VIII DPR RI, Iskan Qolba Lubis menyampaikan bahwa penggunaan dana haji yang bersumber dari APBN untuk membantu menangani dampak wabah Covid-19 belum bisa dibahas. Sebab harus menunggu kepastian dari Arab Saudi tentang penyelenggaraan haji dan melihat perkembangan wabah Covid-19.

Iskan mengatakan, kalau Arab Saudi pada pertengahan Mei mengumumkan Indonesia dizinkan menyelenggarakan ibadah haji. Artinya masih ada waktu satu bulan untuk mempersiapkannya. Penyelenggara masih bisa mempersiapkan segalanya dalam waktu satu bulan. Tapi kalau diumumkan di atas pertengahan Mei, kemungkinan akan sulit mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji.

Ia menjelaskan, jadi anggaran APBN untuk membantu penanganan dampak wabah Covid-19 baru bisa dibahas di akhir bulan Mei atau Juni. Karena sekarang belum ada kepastian dari Arab Saudi apakah penyelenggaraan haji jadi atau tidak, dan belum tahu kapan wabah ini selesai. Sekarang penggunaan APBN tersebut masih berupa wacana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement