Jumat 01 May 2020 20:41 WIB

85 Persen Calon Jamaah Haji Aceh Lakukan Pelunasan BPIH

Sebanyak 3.773 calon jamaah haji Aceh lakukan pelunasan.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Sebanyak 3.773 calon jamaah haji Aceh lakukan pelunasan. Ilustrasi pelunasan BPIH.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Sebanyak 3.773 calon jamaah haji Aceh lakukan pelunasan. Ilustrasi pelunasan BPIH.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sebanyak 85 persen jamaah calon jamaah haji (Calhaj) embarkasi Aceh 2020 sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) hingga penutupan tahap pertama pelunasan BPIH, Kamis (30/4).

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Samhudi, mengatakan dari 4.378 jamaah haji Aceh tahun 2020, 3.773 jamaah sudah melakukan pelunasan.  

Baca Juga

Dia menjelaskan, sebanyak 600 jamaah yang belum melunasi BPIH dapat melakukan pelunasan pada tahap kedua yang akan dibuka mulai 12-20 Mei 2020. 

"Sisanya sebanyak 600 jamaah dalam kategori jamaah tahun berjalan 515 jamaah, jamaah yang tunda sebelumnya 40 jamaah, dan lansia 14 jamaah," katanya, kepada Republika.co.id, Jumat (1/5).  

 

Dia mengatatakan, jamaah yang terbanyak melunasi BPIH berasal dari Kabupaten Aceh Utara sejumlah 481 orang dari 516 jamaah, kota Banda Aceh sebanyak 462 orang dari 606 jamaah,  Aceh Besar sebanyak 399  orang dari 450 jamaah, serta Pidie sebanyak 343 orang dari 387 jamaah.

 Besaran biaya perjalanan haji Aceh di tahun 2020 sebesar Rp31.454.602 per jamaah.  Besaran BPIH ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) nomor 6 tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1441 H/2020 M tertanggal 12 Maret 2020.

Samhudi mengatakan, dalam upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19,  pemerintah memperpanjang masa pelunasan BPIH 1441 H/2020 M untuk jamaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing Ibadah kelompok bimbingan ibadah haji dan umroh (KBIHU) hingga 20 Mei mendatang. 

Tahap pertama pelunasan BPIH awalnya dijadwalkan mulai 19 Maret-17 April 2020, namun diperpanjang hingga 30 April 2020. Sedangkan, untuk pelunasan tahap kedua yang awalnya dijadwalkan mulai 30 April-15 Mei mengalami perubahan menjadi 12 Mei-20 Mei 2020. 

"Pemerintah sedang fokus memutus rantai penyebaran wabah Corona, sehingga kebijakan ini diputuskan oleh pemerintah," ujarnya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement