Jumat 29 May 2020 11:48 WIB

Barang Bawaan Jamaah Haji yang Dilarang Masuk Pesawat

Ada beberapa barang bawaan jamaah haji yang dilarang masuk pesawat.

Barang Bawaan Jamaah Haji yang Dilarang Masuk Pesawat. Foto: Sejumlah petugas mengangkut dan memindahkan koper jamaah haji ke bus yang akan membawa dari hotel tempat jamaah haji Indonesia menginap di Madinah, Ahad (14/7). Mulai hari ini jamaah haji Indonesia bergerak ke Makkah untuk melaksanakan ibadah haji. Ada tiga kloter yang berangkat ke Makkah,  yakni kloter SUB 1, dan BTH 1-2.
Foto: Republika/Syahruddin El-Fikri
Barang Bawaan Jamaah Haji yang Dilarang Masuk Pesawat. Foto: Sejumlah petugas mengangkut dan memindahkan koper jamaah haji ke bus yang akan membawa dari hotel tempat jamaah haji Indonesia menginap di Madinah, Ahad (14/7). Mulai hari ini jamaah haji Indonesia bergerak ke Makkah untuk melaksanakan ibadah haji. Ada tiga kloter yang berangkat ke Makkah, yakni kloter SUB 1, dan BTH 1-2.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk keamanan dan kenyamanan jamaah haji, barang bawaan yang dibawa harus diperhatikan. Selain itu, ada beberapa ketentuan soal pakaian yang dipakai jamaah haji. Setiap jemaah haji dilarang:

Baca Juga

a. Memakai  pakaian transparan,  tipis, dan ketat hingga menampakkan lekuk tubuh    bagi kaum perempuan; 

b. Membawa  dan  menyimpan  barang  bawaan yang tidak sesuai dengan ketentuan penerbangan;

c. Memasukkan benda-benda tajam di dalam tas tenteng misalnya pisau, gunting, cutter, obeng, peniti,  silet,  senjata  api  dan  bahan  peledak, benda  tumpul  semisal  tongkat  pancing  yang biasanya  digunakan  untuk mengibarkan bendara regu, benda yang memiliki kandungan gas, produk dari hewan seperti keju, susu segar dan daging segar, zat cair lebih dari 100 mililiter dan rokok elektronik;

d. Menyimpan uang di dalam tas koper karena besar kemungkinan akan hilang, termasuk   material korosif, bahan peledak, gas bertekanan,  cairan  mudah terbakar, benda padat   mudah terbakar,  zat oksidasi, material  radioaktif, bahan  kimia/zat  beracun, kendaraan  kecil  yang  menggunakan  baterai litium, pemantik dan korek api dan power bank (kecuali power bank di bawah 20.000 volt dan disimpan di tas tenteng).

Sumber: Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2020 Kemenag / Kemenag.go.id

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement