REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatra Barat, Joben mengatakan pihaknya akan segera menginformasikan mengenai pembatalan atau penundaan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini kepada jamaah calon haji di Sumatra Barat. Menurut Joben, keputusan Menteri Agama membatalkan pemberangkatan ibadah haji tahun ini akibat pandemi virus corona sebuah keputusan pahit dan harus diterima dengan ikhlas oleh jamaah. Menurut Joben, keputusan yang diambil Menteri Agama Fachrul Razi sudah tepat demi kemaslahatan umat.
"Tentu yang pertama akan kita informasikan kepada jamaah calon haji terkait pembatalan ini. Kemudian akibat pembatalan ini akan ada konsekuensi kepada jamaah secara teknis. Teknis seperti apa kita masih menunggu dari pusat," kata Joben kepada Republika melalui sambungan telfon, Selasa (2/6).
Joben mengatakan jamaah 90 persen jamaah calon haji dari Sumatra Barat sudah melakukan pelunasan biaya haji. Bagi jamaah yang sudah melunasi ini menurut Joben akan diberikan dua pilihan.
Pertama uang ongkos naik haji (ONH) tersebut bisa disimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Jamaah yang ONH-nya sudah lunas dan tetap mengamanahkan uangnya di BPKH, otomatis sudah masuk ke dalam daftar peserta haji tahun 2021. Pilihan kedua, jamaah yang sudah melunasi ONH bisa mengambil kembali uangnya. Bagi jamaah yang uangnya dikembalikan tetap masuk ke dalam daftar calon haji 2021 dengan catatan harus melunasi tepat waktu untuk keberangkatan tahun depan.
Joben memperlihatkan data jumlah calon haji yang harusnya berangkat tahun ini dari Sumbar sebanyak 4.613 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 4.121 orang sudah melunasi ONH.
"Keputusan untuk menunda atau tidak memberangkatkan haji tahun ini keputusan amat pahit. Keputusan ini dianggap yang paling tepat demi kemaslahatan umat itu sendiri. Kami yakin keputusan ini telah dikaji secara matang," ucap Joben.
Seperti diketahui pagi ini Menteri Agama Fachrul Razi menetapkan pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun ini bagi WNI yang menggunakan kuota haji pemerintah dan visa haji mujamalah. Hal tersebut sebagai upaya pemerintah melindungi warga negaranya pada masa pandemi Covid-19 ini.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual.
Menurut Menag, Arab Saudi tak kunjung memberi kepastian soal penyelenggaraan ibadah haji tahun ini sehingga membuat Pemerintah Indonesia tak punya cukup waktu untuk melaksanakan persiapan haji. "Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 H atau 2020 ini. Keputusan ini saya sampaikan melalui Keputusan Menteri Agama RI No 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelengagraan Ibadah Haji pada 1441 H atau 2020 M," kata Menag Fachrul Razi.
Menurut Menag, sesuai amanat undang-undang, selain kemampuan ekonomi dan fisik, keselamatan dan keamanan jamaah haji harus diutamakan, yaitu sejak dari embarkasi dalam perjalanan dan di Arab Saudi.
"Sungguh ini keputusan pahit dan sulit. Di satu sisi kita sudah upaya bersama untuk menyiapkan penyelenggaran haji tahun ini sebagai tugas pembinaan dan pelayanan. Tapi, di sisi lain kita punya tanggung jawab perlindungan bagi jamaah dan petugas haji. Ini tugas negara untuk menjamin keselamatan warganya," ucap Menag.