Selasa 02 Jun 2020 16:32 WIB

Penyelenggaraan Haji Pernah Dibatalkan Saat Agresi Belanda

Ibadah haji pernah batal karena wabah.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Penyelenggaraan Haji Pernah Dibatalkan Saat Agresi Belanda. Suasana kota tenda Mina tempat jamaah haji melaksanakan ibadah Tarwiyah sebelum menuju Padang Arafah, Makkah, Arab Saudi.
Foto: Amr Nabil/AP
Penyelenggaraan Haji Pernah Dibatalkan Saat Agresi Belanda. Suasana kota tenda Mina tempat jamaah haji melaksanakan ibadah Tarwiyah sebelum menuju Padang Arafah, Makkah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/ 2020 M dibatalkan demi keselamatan jamaah haji di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 yang belum selesai. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan penyelenggaraan ibadah haji pernah beberapa kali dibatalkan akibat wabah (tha'un) dan perang saat agresi Belanda.

Fachrul mengatakan, Kemenag telah melakukan kajian literatur dan menghimpun sejumlah data serta informasi tentang haji saat pandemi di masa lalu. Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah yang menular mengakibatkan tragedi kemanusiaan sehingga puluhan ribu jamaah haji menjadi korban.

Baca Juga

"Kita tahu Arab Saudi pernah menutup ibadah haji pada 1814 karena wabah tha'un," kata Fachrul saat konferensi pers daring tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/ 2020 M, Selasa (2/6).  

Ia menjelaskan, pada 1837 dan 1858 juga pernah tidak diselenggarakan ibadah haji karena wabah epidemi. Kemudian pada 1892 karena wabah kolera dan 1987 karena wabah meningitis.

 

Indonesia juga pernah tidak mengirim jamaah haji karena mempertimbangkan masalah agresi Belanda pada 1946, 1947 dan 1948. Sehingga Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag Nomor 4 Tahun 1947 tentang penghentian ibadah haji di masa perang.

"Kementerian Agama juga telah melakukan konsultasi dengan otoritas keagamaan di MUI, untuk mendapatkan pandangan keagamaan terkait dengan pembatalan keberangkatan jamaah haji di masa pandemi," ujarnya.

Fachrul mengatakan, Kemenag juga sudah melakukan komunikasi dengan Komisi VIII DPR RI tentang perkembangan situasi ini. Baik melalui komunikasi formal dalam rapat kerja maupun komunikasi informal secara langsung.

Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/ 2020 M. Alasan diterbitkannya KMA ini di antaranya karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Covid-19 yang belum selesai. Selain itu agama mengajarkan menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.

Selain soal keselamatan jiwa, kebijakan pembatalan penyelenggaraan ibadah haji diambil karena hingga saat ini Arab Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020. Akibatnya, pemerintah Indonesia tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jamaah. Padahal persiapan itu penting agar jamaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement