Selasa 02 Jun 2020 17:48 WIB

Kemenag Depok Sosialisasikan Pembatalan Keberangkatan Haji

Keputusan itu demi kemashalatan umat untuk menjaga kesehatan calon jamaah haji.

Embarkasi haji di Indonesia (Ilustrasi)
Foto: Republika
Embarkasi haji di Indonesia (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Kemenag Depok Sosialisasikan Pembatalan Keberangkatan Haji 2020

DEPOK -- Kementerian Agama Kota Depok Jawa Barat segera melakukan sosialisasi pembatalan keberangkatan kepada calon jamaah haji pada tahun 2020/1441 dari kota tersebut yang sebelumnya sudah dijadwalkan akan berangkat tahun 2020. "Mulai besok kami akan mengabarkan kepada calon jamaah yang sebelumnya sudah dijadwalkan berangkat tahun ini, mudah-mudahan mereka bisa memahami," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Depok, Asnawi di Depok, Selasa (2/6).

Baca Juga

Asnawi mengatakan bagi calon jamaah haji yang sudah siap berangkat memang agak berat menerima pembatalan keberangkatan haji tahun ini. NJamun demi menjaga kesehatan agar tidak tertular Covid-19 tentunya mereka akan menerima keputusan dari pemerintah tersebut. "Jamaah haji //kan datang dari segala penjuru dunia jadi sangat riskan sekali bisa tertular Covid-19," ujarnya.

Asnawi menilai keputusan pemerintah untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020/1441 merupakan keputusan yang bijak. Keputusan itu demi kemashalatan umat untuk menjaga kesehatan mereka.

Ia menjelaskan calon jamaah haji dari Kota Depok sebenarnya sudah siap untuk berangkat dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat. "Kami telah memberikan bimbingan, pelatihan dan persiapan keberangkatan secara virtual kepada para calon jamaah haji," katanya.

Calon jamaah haji dari Kota Depok Jawa Barat yang siap diberangkatkan sebanyak 1.689 orang dan 99 persen sudah melunasinya pembayaran. "Mudah-mudahan pandemi Covid-19 segera berlalu dan jamaah haji bisa diberangkatkan pada tahun depan," ujarnya.

Sebelumnya Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada musim haji 2020/1441 Hijriah karena pertimbangan pandemi Covid-19. "Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020/1441 Hijriah," kata Fachrul Razi.

Pembatalan pemberangkatan jamaah haji tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020. Sesuai dengan amanat undang-undang selain persyaratan ekonomi dan fisik, kesehatan dan keselamatan jamaah haji harus diutamakan mulai dari embarkasi, di Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.

"Ini sungguh keputusan yang cukup pahit dan sulit di satu sisi kita sudah menyiapkan berbagai upaya dan usaha tapi di sisi lain kita memikul tanggung jawab untuk memberi perlindungan kepada jamaah haji ini merupakan tanggung jawab negara kren terkait risiko keselamatan," katanya.

Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan kajian yang sangat mendalam oleh tim yang dibentuk Kementerian Agama juga setelah dikonsultasikan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan pandangan keagamaan terkait keputusan tersebut. "Pihak Arab Saudi juga tidak kunjung membuka akses haji bagi negara manapun akibatnya pemerintah tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi jamaah," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement