REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan jamaah haji tahun ini sudah sesuai dengan tuntutan fiqih.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Huzaemah Y Tanggo, menjelaskan keputusan pembatalan pemberangkatan haji yang disampaikan Menteri Agama pada Selasa (2/6) sudah sesuai dengan kaidah fiqih untuk kemaslahatan seluruh jamaah haji khususnya dari Indonesia di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi secara global.
"Itu untuk maslahat, (pemberangkatan haji) kalau mendatangkan mafsadat jangan dilaksanakan. Kaidahnya kan mencegah ke-mafsadatan itu diutamakan dari pada mencari maslahat," tutur Huzaemah kepada Republika,co.id, Rabu (3/6).
Huzaemah menjelaskan kendati melaksanakan ibadah haji merupakan kewajiban seorang muslim yang telah mampu untuk memenuhi rukun Islam, namun karena adanya pandemi Covid-19 hal tersebut dapat tidak dilaksanakan Muslim untuk menghindari bahaya pandemi.
Meskipun terdapat opsi untuk membatasi jumlah jamaah haji, menurut Huzaemah hal itu juga masih berisiko dan memiliki banyak masalah lain seperti tentang pengaturan jamaah yang akan berangkat. Selain itu menurut Huzaemah opsi tersebut juga tetap harus menanti keputusan dari pemerintah Arab Saudi.
Menurut Huzaemah, kendati ada upaya untuk melakukan protokol kesehatan seperti menjaga jarak antar jamaah haji namun hal tersebut sulit untuk dilaksanakan mengingat jumlah jamaah haji yang banyak dan berasal dari berbagai negara.
Begitupun dengan upaya karantina jamaah haji sebelum berangkat ke tanah suci dan sesudah tiba kembali ke Tanah Air, menurut Huzaemah hal tersebut juga menjadi masalah yang harus diselesaikan pemerintah bila mengambil opsi pemberangkatan jamaah haji.
"Jadi hukumnya itu saja dilihat bahaya engga. Kalau berangkat separuh, siapa yang harus didahulukan juga itu tergantung pemerintah. Kalau karantina dulu bisa tidak dilaksanakan untuk ribuan jamaah itu," katanya.