REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Muhajirin Yanis menyampaikan kontrak-kontrak dengan pihak ketika terkait penyelenggaraan haji sudah dibatalkan seiring keluarnya KMA Nomor 494 Tahun 2020. Kemenag sudah memberikan surat pemberitahuan kepada pihak ketiga.
"Kontrak-kontrak yang kita lakukan dengan pihak ketiga di luar negeri dengan penyedia jasa transportasi darat, katering dan hotel. Di Tanah Air terkait dengan kontrak penerbangan. Jadi sama ditunda pembayarannya," ujar Muhajirin kepada Republika.co.id, Rabu (3/6).
Ia mengatakan, otomatis dengan adanya KMA Nomor 494 Tahun 2020 maka kontrak-kontrak itu dibatalkan. Selain itu, sejak awal Kemenag tidak membayar uang muka kepada pihak ketiga karena mempertimbangkan situasi dan kondisi.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan, Arab Saudi sangat kooperatif. Contohnya adalah penundaan pembayaran uang muka kepada pihak ketiga di Arab Saudi. Penundaan pembayaran uang muka bukan saja keinginan Indonesia, tapi mereka juga menyarankan hal yang sama.
"Jangan ada pembayaran uang muka dulu kata mereka (Arab Saudi), jadi mereka sangat koperatif, takutnya pembayaran uang muka dilakukan, tahu-tahu batal (penyelenggaraan hajinya) kemudian menjadi permasalahan besar," kata Fachrul saat konferensi pers daring tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020, Selasa (2/6).
Dia mengatakan, kerja sama dan hubungan baik antara Indonesia dan Arab Saudi sangat bagus. Hubungan Indonesia dengan Duta Besar dan Menteri Haji Arab Saudi juga sangat baik. Fachrul mengungkapkan pembatalan pemberangkatan haji adalah keputusan yang harus diambil untuk kemaslahatan semua.