Rabu 10 Jun 2020 11:58 WIB

58 Jamaah Proses Pengembalian Setoran Bipih

Seluruh tahapan pengembalian Bipih diperkirakan berlangsung sembilan hari.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
58 Jamaah Proses Pengembalian Setoran Bipih. Setoran dana haji (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan
58 Jamaah Proses Pengembalian Setoran Bipih. Setoran dana haji (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah memutuskan membatalkan keberangkatan jamaah haji Indonesia pada penyelenggaraan haji tahun 1441 H/ 2020. Kementerian Agama (Kemenag) mencatat ada 58 jamaah reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhajirin Yanis mengatakan, sepekan sudah berlalu setelah pembatalan keberangkatan haji Indonesia. Sekarang sudah ada 58 jamaah reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya hajinya.

Baca Juga

"Jumlah ini yang akan kami proses dan ajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan," kata Muhajirin melalui pesan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (9/6) malam.

Ia menjelaskan, Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H memberikan pilihan kepada jamaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya. Jamaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kabupaten/ Kota.

 

photo
Infografis Prosedur Pengembalian Setoran Bipih 2020 - Jamaa - (Republika.co.id)

Permohonan tersebut menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS), fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah haji diperlihatkan aslinya, fotokopi KTP diperlihatkan aslinya, dan nomor telepon yang bisa dihubungi. Pengajuan tersebut akan diproses di Kankemenag Kabupaten/ Kota, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, BPKH, baru proses transfer oleh BPS ke rekening jamaah.

"Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung sembilan hari, (rinciannya) dua hari di Kankemenag Kabupaten/ Kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di BPKH, dan dua hari proses transfer dari BPS ke rekening jamaah," ujarnya.

Kasubdit Pendaftaran Haji pada Kemenag, Ahmad Khanif menambahkan, 58 jamaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan berasal dari 14 provinsi. Yaitu Sumatra Utara, Riau, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, NTB, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Kepulauan Riau.

Jamaah ini mendaftar melalui enam BPS, yaitu Bank Riau, Bank Muamalat Indonesia, BNI Syariah, BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Mega Syariah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement