REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR- Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan Anwar Abubakar menyatakan belum ada pengajuan penarikan dana haji dari 7.272 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal daerah itu yang batal menunaikan ibadah haji 1441 Hijriyah atau 2020 Masehi.
"Sesuai dengan arahan dan kebijakan Kemenag pusat, setiap calon haji bisa menarik dananya untuk digunakan dulu dan nanti bisa disetorkan kembali di tahun-tahun mendatang jika ibadah haji sudah kembali dibuka," ujarnya.
Ia mengatakan kebijakan penarikan dana setoran haji sesuai dengan arahan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar yang menyatakan jika dana setoran pelunasan jamaah haji 1441 Hijriah akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Namun, setoran pelunasan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) 1441 Hijriyah ini akan dikelola secara terpisah oleh BPKH.
Kementerian Agama juga membuka opsi lain bagi jamaah haji yang sudah melunasi dan batal berangkat haji tahun ini dengan meminta kembali dana setoran pelunasan BPIH.
"Yang bisa diminta kembali adalah dana setoran pelunasan awalnya, bukan dana setoran awalnya. Sebab, jika jamaah juga menarik dana setoran awalnya, berarti dia telah membatalkan rencana mendaftar hajinya," katanya.
Anwar menerangkan alur permohonan pengembalian dana pelunasan ini akan disampaikan melalui Kepala Kemenag Kabupaten dan Kota tempat mendaftar.
"Nantinya, Kepala Kemenag yang akan memproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan selanjutnya diproses ke BPKH," terangnya.
Dia menuturkan, pembatalan pemberangkatan ibadah haji 1441 Hijriyah atau 2020 Masehi, berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020.
Dirinya berharap para jamaah calon haji bisa memahami pembatalan yang dilakukan oleh pemerintah demi kebaikan agar wabah pandemi COVID-19 ini tidak melonjak tajam.
"Ini sebagai bentuk perlindungan pemerintah kepada jamaah haji kiya dari COVID-19 dengan pertimbangan demi keselamatan jiwa jamaah," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Agama memastikan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020 Masehi dibatalkan. Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi COVID-19.