Jumat 12 Jun 2020 17:48 WIB

Hukum Memakai Pakaian Ihram dari Embarkasi Haji

Sejak 2018, jamaah haji Indonesia gelombang II memakai pakaian ihram di embarkasi.

Hukum Memakai Pakaian Ihram dari Embarkasi Haji. Foto: Ilustrasi Pakaian Ihram
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Hukum Memakai Pakaian Ihram dari Embarkasi Haji. Foto: Ilustrasi Pakaian Ihram

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Sejak 2018, Pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan percepatan masa keberadaan jamaah haji di bandara (fast track). Sehingga mereka  tak bisa lagi berlama-lama di bandara.

Jamaah haji Indonesia pun, khususnya yang bergabung dalam Gelombang II keberangkatan,  sudah harus mengenakan pakaian ihram sejak dari asrama haji  embarkasi. Ini karena  mereka sudah tidak  bisa lagi mandi  sunat  ihram, berganti  pakaian  ihram dan sholat  sunah ihram di bandara Jeddah.

Baca Juga

Mengenai hukumnya, menurut  jumhur  ulama, berihrām  sebelum miqat mansus  (yang  ditentukan) adalah sah, berdasar hadis riwayat Umi Salamah:

Dari Ummu Salamah RA  Rasulullah  SAW bersabda:  “Siapa  saja  yang  berih}rām  haji atau umrah dari Masjidil Aqsha ke Masjidil Haram, maka  diampuni dosanya  yang telah lalu dan yang akan datang dan pasti mendapat surga.” (HR. Al-Baihaqi   dari Ummi Salamah RA).

Berihram sebelum miqat, menurut Abu Hanifah lebih afdhal. Hanya saja penting diperhatikan bahwa  bagi  jamaah  haji  yang  memulai  ihram dari   asrama   haji   embarkasi   harus   menjaga larangan ihram sejak niat ihram, selama dalam perjalanan  (penerbangan  lebih  kurang  8-11 jam), hingga tahallul.

Sumber: Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2020 Kemenag / Kemenag.go.id

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement