REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Sejak 2018, Pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan percepatan masa keberadaan jamaah haji di bandara (fast track). Sehingga mereka tak bisa lagi berlama-lama di bandara.
Jamaah haji Indonesia pun, khususnya yang bergabung dalam Gelombang II keberangkatan, sudah harus mengenakan pakaian ihram sejak dari asrama haji embarkasi. Ini karena mereka sudah tidak bisa lagi mandi sunat ihram, berganti pakaian ihram dan sholat sunah ihram di bandara Jeddah.
Mengenai hukumnya, menurut jumhur ulama, berihrām sebelum miqat mansus (yang ditentukan) adalah sah, berdasar hadis riwayat Umi Salamah:
Dari Ummu Salamah RA Rasulullah SAW bersabda: “Siapa saja yang berih}rām haji atau umrah dari Masjidil Aqsha ke Masjidil Haram, maka diampuni dosanya yang telah lalu dan yang akan datang dan pasti mendapat surga.” (HR. Al-Baihaqi dari Ummi Salamah RA).
Berihram sebelum miqat, menurut Abu Hanifah lebih afdhal. Hanya saja penting diperhatikan bahwa bagi jamaah haji yang memulai ihram dari asrama haji embarkasi harus menjaga larangan ihram sejak niat ihram, selama dalam perjalanan (penerbangan lebih kurang 8-11 jam), hingga tahallul.
Sumber: Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2020 Kemenag / Kemenag.go.id