REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menjelaskan, keputusan terkait haji 1441 H telah dirilis oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 22 Juni 2020. Keputusan yang ditunggu oleh umat Islam di berbagai negara itu didasarkan pada alasan keselamatan seiring masih terjadinya pandemi Covid-19, termasuk di Arab Saudi.
Endang mengatakan ia telah menerima rilis resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Karena alasan menjaga keselamatan jamaah dari bahaya pandemi Covid-19, Saudi memutuskan penyelenggaraan ibadah haji 1441 H digelar dengan jumlah yang sangat terbatas.
"Dalam rilis dijelaskan maksud dari sangat terbatas adalah hanya bagi warga negara Saudi dan warga asing dari negara manasaja yang ingin beribadah haji, namun sekarang sudah berada atau berdomisili di Saudi. Itupun dalam jumlah terbatas," kata Endang dalam rilis Kemenag, Selasa (23/6).
Menurut Endang, Arab Saudi menjelaskan keputusan ini diambil demi memastikan pelaksanaan ritual manasik secara aman dan sehat. Pembatasan diberlakukan juga agar manasik dapat dilakukan dengan cara yang memenuhi persyaratan pencegahan dan social distancing yang diperlukan guna memastikan keselamatan dan perlindungan manusia dari ancaman pandemi. Hal ini sejalan dengan tujuan syariat Islam dalam melestarikan dan menjaga jiwa manusia.
"Keputusan ini berasal dari kepedulian Khadimul Haramain terhadap keamanan dan keselamatan para pengunjung kedua Masjid Suci," katanya.
Pemerintah Arab Saudi pada Senin (22/6) malam waktu setempat memutuskan menggelar ibadah haji 2020 hanya secara terbatas untuk warga Saudi dan warga negara asing atau ekspatriat yang berdomisili di Arab Saudi. Keputusan Kerajaan Saudi membatasi penyelenggaraan ibadah haji tersebut lantas diapreasiasi oleh pemerintah Indonesia.