Rabu 24 Jun 2020 12:04 WIB

Hukum Mengubah Niat Ihram Haji Menjadi Ihram Umroh

Mengubah niat ihram haji menjadi ihram umroh dibolehkan dengan syarat.

Hukum Mengubah Niat Ihram Haji Menjadi Ihram Umroh. Foto: Ilustrasi Perlengkapan Ihram
Foto: Antara/Muhammad Luthfi Rahman
Hukum Mengubah Niat Ihram Haji Menjadi Ihram Umroh. Foto: Ilustrasi Perlengkapan Ihram

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tabdilun niyat adalah mengubah niat dari ihram haji menjadi niat ihram umroh atau sebaliknya. Hal ini dibolehkan jika:

a. Jamaah terbentur halangan akibat perawatan kesehatan; misalnya sejak awal seorang jamaah  berniat  haji ifrad  tapi  karena  kondisi kesehatannya menuntutnya segera mengakhiri ihram, dia  dibolehkan mengubah  niat  ihram menjadi  niat  umroh  dan  jenis  haji  yang  dia laksanakan berubah jadi haji tamattu’;

Baca Juga

b. Jamaah  terbentur  halangan syar’i  seperti haidh.  Misalnya  seorang  jemaah  perempuan berniat ihram umrah dari miqat tapi sesampai di Makkah  dia  tidak bisa    menyelesaikan umrohnya  karena belum suci,  sementara waktu wukuf sudah tiba,  dalam kondisi ini dia bisa mengubah niat ihram umrahnya menjadi niat haji qiran. Jamaah haji yang melakukan perubahan niat dikenakan dam dengan menyembelih seekor kambing.

Sumber: Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2020 Kemenag / Kemenag.go.id

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement