REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tabdilun niyat adalah mengubah niat dari ihram haji menjadi niat ihram umroh atau sebaliknya. Hal ini dibolehkan jika:
a. Jamaah terbentur halangan akibat perawatan kesehatan; misalnya sejak awal seorang jamaah berniat haji ifrad tapi karena kondisi kesehatannya menuntutnya segera mengakhiri ihram, dia dibolehkan mengubah niat ihram menjadi niat umroh dan jenis haji yang dia laksanakan berubah jadi haji tamattu’;
b. Jamaah terbentur halangan syar’i seperti haidh. Misalnya seorang jemaah perempuan berniat ihram umrah dari miqat tapi sesampai di Makkah dia tidak bisa menyelesaikan umrohnya karena belum suci, sementara waktu wukuf sudah tiba, dalam kondisi ini dia bisa mengubah niat ihram umrahnya menjadi niat haji qiran. Jamaah haji yang melakukan perubahan niat dikenakan dam dengan menyembelih seekor kambing.
Sumber: Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2020 Kemenag / Kemenag.go.id