Senin 29 Jun 2020 13:40 WIB

Komisi VIII Khawatir WNI di Arab Saudi tak Bisa Ikut Haji

Keputusan Menteri Agama menyebut WNI dilarang melakukan ibadah haji.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ani Nursalikah
Komisi VIII Khawatir WNI di Arab Saudi tak Bisa Ikut Haji. Menteri Agama Fachrul Razi.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Komisi VIII Khawatir WNI di Arab Saudi tak Bisa Ikut Haji. Menteri Agama Fachrul Razi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto keminta Kementerian Agama (Kemenag) merevisi Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji. Tujuannya agar WNI yang telah berada di kerajaan Arab Saudi dapat menunaikan haji tahun ini.

Yandri merasa khawatir jika KMA tak revisi maka bisa saja Arab Saudi menolak WNI disana melaksanakan haji. Sebab para WNI tak mengantungi izin dari negaranya sendiri. Dalam KMA 494/2020 disebutkan WNI dilarang melakukan ibadah haji.

Baca Juga

"Takutnya ditolak Arab Saudi karena pemerintah kita nolak," kata Yandri pada Republika.co.id, Kamis (29/6).

Yandri mengingatkan Kemenag untuk membantu WNI di Arab Saudi agar bisa ikut ibadah haji. Para WNI tersebut memenuhi syarat haji terbatas karena telah berada di Saudi.

photo
Infografis Protokol Pelaksanaan Haji Arab Saudi - (Republika.co.id)

"WNI yang di Arab Saudi mau haji harus diatur. Waktu raker sudah disinggung tolong diperhatikan WNI yang mau haji disana misal di Jeddah, Thaif. Karena kalau nggak diizinkan disini maka Arab Saudi nggak menerima. Harus difasilitasi dari kedutaan dan perlu diatur Kemenag," ujar Yandri.

Sayangnya Yandri belum menerima informasi perihal jumlah WNI di Arab Saudi yang bisa ikut ibadah haji. Namun diantaranya ialah para pekerja kedutaan Indonesia di Arab Saudi.

"Belum ada estimasi jumlahnya. Tunggu data Kemenag," ujar Yandri.

Yandri memperkirakan keputusan jadi atau tidaknya revisi KMA diumumkan pekan depan oleh Kemenag ketika rapat kerja lagi di DPR. "Mereka (Kemenag) lagi bekerja. Nanti ada rapat lagi minggu depan membahas ini," ucapnya.

Sebelumnya, Arab Saudi memutuskan mengadakan haji terbatas tahun ini. Mereka yang bisa berhaji ialah para warga Arab Saudi dan WNA yang bermukim di sana. Nantinya mereka wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ketika melaksanakan haji. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement