REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Kebijakan pembatasan haji oleh Arab Saudi khusus untuk mereka yang berada di Arab Saudi akan diterapkan pada musim haji tahun ini.
Salah satu warga Indonesia yang tinggal di Arab Saudi, Ahmad Firdaus, menjelaskan pascakebijakan yang diambil otoritas Arab Saudi, terdapat sejumlah aturan bagi warga yang ingin mengikuti pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
Dari informasi yang diperoleh, Ahmad menjelaskan pemerintah Arab Saudi memperbolehkan ibadah haji dilaksanakan hanya bagi warga Arab Saudi di sekitaran Makkah dan Madinah.
"Untuk haji boleh hanya bagi orang sekitar Saudi saja atau sekitaran Makkah dan Madinah. Dan itu pun ada syaratnya," kata Ahmad.
Dia menjelaskan setiap orang yang akan melaksanakan ibadah haji harus membayar biaya pendaftaran haji minimal sebesar seribu riyal per orang. Selain itu warga yang mendaftar untuk berhaji tahun ini harus dalam kondisi sehat.
Selain itu, Ahmad menjelaskan terdapat peraturan dari otoritas Arab Saudi bahwa warga yang boleh berhaji adalah warga yang belum pernah sama sekali melaksanakan ibadah haji. Pemerintah Arab Saudi juga melarang orang tua lanjut usia dan anak kecil mengikuti pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
"Kalau untuk WNI sama juga syaratnya. haji tahun ini memang sangat sulit oleh pemerintah di sini, mengingat kondisi disebabkan virus yang masih sekarang ini. Jadi sulit untuk berhaji," katanya.
Sementara itu Ahmad mengungkapkan kondisi di kota dua suci yakni Makkah dan Madinah sampai saat ini masih normal seperti hari-hari sebelumnya. Begitu pun dengan Masjid Nabawi yang tetap dibuka untuk sholat berjamaah.
Namun untuk Masjidil Haram masih belum dibuka untuk sholat berjamaah atau hanya terbatas bagi petugas Masjidil Haram saja. Sementara itu, Ahmad mengatakan kondisi pasar dan fasilitas umum lainnya juga normal seperti biasanya.