REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Menteri Agama Fachrul Razi merespons usulan menurunkan batas minimal usia pendaftaran haji.
Menurutnya usulan tersebut mesti dibahas semua pihak terkait terutama DPR agar usulan itu bisa direalisasikan. "Boleh saja nanti kami kaji," kata Fachrul Razi saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta , Ahad (5/7).
Dia mengaku, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah belum mengkaji secara mendalam berapa seharusnya batas minimal usia ideal mendaftar haji.
Untuk itu Kemenag menerima semua masukan demi perbaikan terhadap pelayanan penyelenggaraan ibadah haji termasuk menentukan batas minimal dan makasimal usia mendaftar haji. "Terus terang kami belum kaji soal itu. Nanti kami kajia ya," ujarnya.
Dia mengatakan, memang batas usia di negara pengirim haji dibatasi. Kata dia, di Malaysia bayi baru lahir saja sudah bisa didaftarkan haji, alasannya karena di Malaysia daftar tunggunya jauh lebih panjang dari Indonesia yang mencapai puluhan tahun. "Di Indonesia rata-tata 19 tahun daftar tunggunya," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mendorong Menag Fachrul Razi mengevaluasi kebijakan tentang syarat batas usia untuk mendaftar ibadah haji. Saat ini, diketahui batas usia pendaftar haji minimal 12 tahun berdasarkan ketentuan Kementerian Agama (Kemenag).
"Saya kira usulan untuk pembatasan usia pendaftar haji saat ini masih 12 tahun perlu dievaluasi," ujar Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily disela-sela kegiatan diseminasi Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) di Bandung Barat, Ahad (9/2).
Dia mengungkapkan, syarat mendaftar haji minimal 12 tahun diimplementasikan agar tidak terjadi daftar tunggu antrean haji yang terlalu panjang.
Menurutnya, kondisi saat ini daftar tunggu haji sangat panjang oleh karena itu diharapkan pendaftar haji bisa mendaftar sejak lahir.
"Sejak awal mereka (diberi) punya kesempatan saat lahir mendaftar dan 40 tahun akan datang sudah bisa melaksanakan ibadah haji," katanya.
Ace menambahkan, kebijakan mendaftar haji sejak lahir atau memulai menyetorkan dana awal haji telah diterapkan Malaysia.
"Menurut saya perlu ditinjau kembali batasan pendaftar haji, kalau bisa seperti di Malaysia sejak lahir sudah dibolehkan mendaftar," katanya.
Menurutnya, batas usia mendaftar haji minimal 12 tahun tertuang dalam ketentuan menteri agama. Sedangkan katanya di dalam undang-undang tidak dijelaskan secara spesifik. Dengan mengacu kepada peraturan menteri menurutnya lebih mudah untuk mengubahnya.
Dewan Pengawas BPKH, Suhaji Lestiadi mengatakan pihaknya mendorong bank-bank yang mengurus haji menerima tabungan haji bagi masyarakat yang belum berusia 12 tahun. Kemudian katanya, ketika sudah berusia 12 tahun maka anak tersebut bisa didaftarkan haji oleh orangtuanya.
"(Aturan batasan usia diubah) mestinya bisa. Kalau dia belum bisa mendaftar karena belum akil baligh, orangtuanya bisa mendaftarkan dan saat sudah akil baligh atas nama dia nanti (anaknya)," katanya.
Menurutnya, di Sulawesi Selatan daftar tunggu haji mencapai 40 tahun sedangkan di Bandung hingga 25 tahun. Katanya, pihaknya mengatur kuota haji perkabupaten sebab jika nasional maka bisa direbut sama orang di luar kabupaten tersebut.