Selasa 14 Jul 2020 11:24 WIB

KJRI: Denda Pendatang Haji Ilegal Berlaku Hingga 2 Agustus

Denda pendatang haji ilegal berlaku kelipatan jika pelanggaran dilakukan berulang.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
KJRI: Denda Pendatang Haji Ilegal Berlaku Hingga 2 Agustus
Foto: Republika/Syahruddin El-Fikri
KJRI: Denda Pendatang Haji Ilegal Berlaku Hingga 2 Agustus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Arab Saudi membatasi jamaah haji 1441H/2020M hanya bagi warga negara dan ekspatriat yang ada di sana. Diperkirakan, jumlah jamaah haji tahun ini dibatasi tidak lebih dari 10 ribu orang.

Bersamaan itu, Arab Saudi memberlakukan aturan denda bagi orang yang masuk Makkah tanpa izin di musim haji 1441 H/2020 M. "Kementerian Dalam Negeri sudah mengeluarkan surat edaran terkait denda bagi yang melanggar masuk ke Makkah dan Masyair Muqadasah (Arafah-Muzdalifah-Mina) tanpa tasyrih atau izin yang di keluarkan oleh otoritas berwenang," ujar Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali, dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Selasa (14/7).

Baca Juga

Endang menyebut, denda yang diberlakukan sebesar 10 ribu riyal, atau sekitar Rp 38 juta. Denda ini juga berlaku kelipatan jika pelanggaran dilakukan berulang.

Endang memahami aturan ketat yang diberlakukan Saudi. Menurutnya, hal itu dilakukan dalam rangka pencegahan berbagai potensi yang dapat mengganggu pelaksanaan haji di tengah pandemi, khususnya menjelang pelaksanaan wuquf.

"Aturan ini berlaku sejak 28 Zulqaidah sampai 12 Zulhijjah, atau 19 Juli hingga 2 Agustus," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement