Senin 13 Jul 2020 11:20 WIB

Arab Saudi Denda Pendatang Ilegal Selama Haji 10 Ribu Riyal

Ibadah haji tahun ini digelar terbatas.

Rep: Febryan A/ Red: Ani Nursalikah
Arab Saudi Denda Pendatang Ilegal Selama Haji 10 Ribu Riyal.
Foto: Ganoo Essa/Reuters
Arab Saudi Denda Pendatang Ilegal Selama Haji 10 Ribu Riyal.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Pemerintah Arab Saudi akan mendenda siapa pun yang memasuki Kota Makkah tanpa izin selama musim haji 2020. Kebijakan ini diambil lantaran ibadah haji tahun ini digelar secara terbatas karena adanya pandemi Covid-19.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengonfirmasi besaran denda bagi pendatang ilegal adalah 10 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp 38 juta. Jika pelanggaran berulang, denda akan dilipatgandakan menjadi 20 ribu riyal Saudi.

Baca Juga

photo
Infografis Protokol Pelaksanaan Haji Arab Saudi - (Republika.co.id)

Sebagaimana dilansir Al Arabiya, Ahad (12/7), kebijakan denda ini akan mulai berlaku pada 19 Juli (28 Dzulqadah) hingga 2 Agustus (12 Dzulhijjah). “Sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri meminta semua warga dan penduduk mematuhi instruksi musim haji tahun ini, menekankan petugas keamanan akan memulai tugas mereka di semua jalan dan jalur yang mengarah ke situs suci untuk mencegah pelanggaran dan mengontrol setiap upaya untuk memasuki area selama periode yang ditentukan,” demikian bunyi pernyataan kementerian Dalam Negeri sebagai dirilis Saudi Press Agency.

Arab Saudi menggelar ibadah haji secara terbatas tahun ini guna menekan risiko penularan Covid-19. Jumlah jamaah dibatasi hanya 10 ribu orang. Jumlah itu turun drastis jika dibandingkan tahun lalu yang mencapai 2,5 juta jamaah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement