REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Hasil penelitian baru-baru ini menunjukkan penyelenggaraan ibadah haji tidak pernah terganggu atau ditangguhkan sepanjang sejarah Islam. Penelitian yang dilakukan oleh Institut Penjaga Dua Masjid Suci untuk Penelitian Haji dan Umrah di Universitas Umm Al-Qura sampai pada kesimpulan ini setelah memperhitungkan lebih dari 40 referensi ilmiah dan sumber dari seluruh sejarah Islam.
Disebutkan, tidak ada satu pun jamaah yang terhenti atau terputus sama sekali dalam periode waktu mana pun dalam sejarah Islam. Namun, memang ada beberapa kendala parsial di sebagian negara dan masalah epidemi dan kesehatan atau keamanan sehingga, menyebabkan beberapa jamaah tidak bisa menunaikan haji. Sementara itu, sisa jamaah lainnya tetap dapat melakukan ibadah haji tanpa gangguan.
Dilansir di Saudi Gazette, Rabu (29/7), studi ilmiah itu dilakukan oleh wakil presiden dari institut tersebut, Aiman Al-Safri. Ia menekankan, haji adalah salah satu ibadah wajib yang kelancarannya merupakan kewajiban sosial yang umum dari umat Muslim. Karenanya, pelaksanaan haji oleh sebagian umat akan dapat dikatakan cukup.
Al-Safri lantas menarik perhatian pada peristiwa-peristiwa yang dicatat oleh sejarawan selama berabad-abad tentang kesulitan dan hambatan yang dihadapi jamaah selama haji ke Makkah. Hambatan itu termasuk wabah, perang, hujan lebat, banjir, kelaparan, dan ketidakamanan sosial.
Sejumlah kesulitan demikian telah menghambat jamaah dari beberapa negara untuk mencapai Makkah dan melakukan ibadah haji sepanjang zaman. Namun, semua hambatan dan tragedi itu tidak pernah menghentikan penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya dalam sejarah.
Penelitian ini juga menarik perhatian pada peran penting yang dimainkan orang-orang Makkah dalam memastikan keberlanjutan haji di tahun-tahun di mana jamaah dari beberapa negara tidak dapat mencapai Makkah untuk melaksanakan haji. Studi ilmiah ini juga memberikan kepentingan luar biasa pada keputusan pemerintah Arab Saudi untuk mengadakan ibadah haji di tengah situasi pandemi virus corona.
Keputusan ini menunjukkan tekad pemerintah Arab Saudi untuk tidak membiarkan kelancaran ibadah haji terganggu. Dalam hal ini, penelitian itu menunjukkan pemerintah Arab Saudi berupaya memenuhi dua kepentingan besar syariah, yakni menyelenggarakan ibadah haji tanpa gangguan dan memastikan keselamatan dan kesehatan jamaah.