REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Sunnah-Sunnah Tawaf:
a. Memegang Hajar Aswad, menciumnya, serta meletakkan jidat di atasnya pada awal tawāf. Namun semua sunah ini tidak dianjurkan bagi perempuan kecuali jika tempat tawāf lengang. Jika tidak memungkinkan, cukup semua itu dilakukan dengan isyarah melalui tangan kanan.
b. Membaca doa ma’tsur pada saat memulai tawaf setelah istilām sambil mengangkat tangan
c. Melakukan ramal (berjalan cepat) bukan berlari bagi kaum lelaki dan tidak membuat lompatan pada putaran pertama sampai ketiga, dan berjalan biasa pada putaran selanjutnya;
d. Melakukan idhthiba’ bagi laki-laki, yaitu meletakkan bagian tengah selendang di bawah bahu kanan, sedangkan kedua ujungnya diletakkan di atas bahu kiri, sehingga bahu kanan terbuka dan bahu kiri tertutup;
e. Mendekat pada Ka’bah bagi kaum laki-laki jika sekeliling Ka’bah tidak dalam kondisi penuh sesak dan membuatnya menderita, sedangkan bagi kaum perempuan disunnahkan menjauh dari Ka’bah;
f. Berjalan kaki bagi yang mampu;
g. bagi yang tidak mampu dapat menggunakan kursi roda atau skuter matik;
h. Mengusap rukun Yamani.
Sumber: Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2020 Kemenag