REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Pelaksanaan ibadah haji terbatas pada 2020 telah selesai dilaksanakan. Seluruh jamaah haji wajib karantina mandiri selama 14 hari.
Dilansir dari Arab News, Rabu (5/8), seluruh peserta haji 2020 masih diwajibkan menggunakan gelang elektronik. Gelang tersebut menghubungkan dan dapat mendeteksi keberadaan jamaah.
Petugas akan terus melacak keberadaan jamaah selama 14 hari untuk tetap berada di dalam rumah. Selain gelang elektronik, jamaah haji juga diharuskan melaporkan kondisi kesehatan mereka melalui aplikasi Tatamman.
Seperti diketahui, sebelum memulai ibadah haji jamaah juga menjalani karantina mandiri selama 14 hari. Mereka juga telah menggunakan gelang elektronik sebagai bagian dari langkah-langkah ketat untuk menahan penyebaran virus corona.
Kementerian Kesehatan telah melakukan kunjungan harian ke lembaga kesehatan untuk menilai tingkat komitmen mereka terhadap tindakan anti-virus corona. Seperti memastikan bahwa staf mematuhi jarak sosial, memakai topeng, dan mengadopsi praktik kesehatan dan mekanisme manajemen krisis yang direkomendasikan oleh otoritas untuk melindungi pasien dan staf.
Tim telah dikirim untuk mengawasi kepatuhan pusat karantina fasilitas kesehatan di seluruh Arab Saudi dan meningkatkan kunjungan mereka ke rumah sakit pemerintah dan swasta untuk memastikan kepatuhan mereka dengan protokol kesehatan, transfer sampel dan pengujian staf serta memastikan semua operasi rutin dihentikan.